Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Melaksanakan Pendampingan Sidang Anak

Bapas Pati
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2023 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Pati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blora – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).
PK Bapas Pati Melaksanakan Pendampingan Sidang Anak (Sumber: Humas Bapas Pati)
Hari ini merupakan sidang ketiga ABH dengan inisial TA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 363 KUHP di Pengadilan Negeri Blora. Persidangan hari ini Selasa, 17 Oktober 2023 dihadiri oleh Hakim Ketua/Tunggal, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Penasehat Hukum, Orangtua Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati, yaitu Romy.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang ketiga ini adalah pembacaan tuntutan oleh penutut umum, selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum. Sesuai dengan amanat undang-undang maka Bapas Pati akan selalu mendampingi Anak sampai dengan proses peradilan selesai, hal ini dikarenakan bahwa Bapas wajib hadir dalam setiap perkara yang melibatkan Anak mulai tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi.
“Kami akan selalu mendampingi perkara yang melibatkan Anak karena hal ini merupakan tanggung jawab pekerjaan kami di Bapas, serta kami berharap putusan Hakim adalah untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak”. Tutur Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Romy.
Kontributor : Humas Bapas Pati