Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Tekankan Kewajiban Klien Bebas Bersyarat

Bapas Pati
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2023 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Pati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pati-Bertempat diruang konseling Bapas Pati pembimbing kemasyarakatan menerima klien yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat. Pada kesempatan ini klien yang berasal dari Lapas diwilayah Nusakambangan namun domisili penjamin berada di wilayah kerja Bapas Pati datang untuk diregistrasi sebagai klien Bapas Pati sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat.
Penerimaan Klien Baru Pembebasan Bersyarat Bapas Pati (Sumber : Humas Bapas Pati)
"Klien Pembebasan Bersyarat memiliki tambahan dari masa bebas murninya yaitu masa percobaan selama satu tahun. Klien wajib mengikuti kegiatan pembimbingan yang telah ditetapkan Bapas Pati salahsatunya kewajiban lapor diri." Tutur Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Wahyu Nugroho.
ADVERTISEMENT
Klien menjalani pidana karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga dalam kesempatan ini pembimbing kemasyarakatan Bapas Pati menekankan bahwa klien untuk menjauhi pergaulan negatif yang dapat menyebabkan klien kembali terjerumus ke lingkungan negatif. Klien untuk tinggal dialamat penjamin sehingga penjamin dapat turut serta membimbing dan mengawasi klien selama pembebasan bersyarat.
Pembimbing Kemasyarakatan turut menjelaskan aturan bahwa surat keputusan pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila klien melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pada perkemenkumham nomor 7 tahun 2022 pasal 139 apabila klien melakukan pelanggaran syarat umum ataupun syarat khusus.
Kontributor : Humas Bapas Pati