Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Ikuti Penyelenggaraan Koordinasi SPPA

bapasokuinduk
Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2022 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapasokuinduk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Ikuti Penyelenggaraan Koordinasi SPPA
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pelaksanaan SPPA agar lebih komprehensif, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan SPPA di Daerah Tahun 2022 dan diikuti secara virtual oleh instansi terkait termasuk di dalamnya Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel. Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan SPPA ini diikuti oleh Kabapas OKU Induk, Fakhrul Rozi, dan Pejabat Struktural terkait serta pegawai Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel.
ADVERTISEMENT
Dimulai pagi ini sekitar pukul 08.00, pelaksanaan pertemuan ini menyambung diskusi yang sudah dilakukan dan ikhtiar bersama untuk mencoba mengidentifikasi pelaksanaan kemajuan SPPA termasuk tantangan yang dihadapi. Secara lebih lanjut, acara yang dibuka oleh Ciput Purwianti ini menyebutkan bahwa fokus kita bersama saat ini adalah kepentingan anak yang menjadi amanat konstitusi UUD 1945.
Dalam kegiatan hari ini terdapat 3 orang narasumber yang masing-masig mewakili institusi yakni PK Ahli Utama, Ketua LPKA Banda Aceh, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
PK Ahli Utama yang hadir dalam diskusi hari ini adalah Junaedi yang menyinggung mengenai peran dan tantangan Bapas dalam implementasi Penyelenggaraan Pelaksanaan SPPA di Daerah). Dalam penyampaiannya, salah satu dari 7 PK Ahli Utama yang dimiliki oleh Kemenkumham ini menyebutkan bahwa prinsip penanganan anak yang berkonflik dengan hukum adalah ketidakmatangan fisik dan mental sehingga anak diasumsikan tidak dapat melakukan kejahatan dan tidak dapat secara penuh bertanggungjawab atas tindakannya. Oleh karena itu, peran PK turut disorot ketika berhubungan dengan ABH dimulai dari tahapan pre-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi.
ADVERTISEMENT
Kepala LPKA Banda Aceh dalam kesempatannya membahas mengenai kondisi, tantangan. Dan kebutuhan sinergitas lintas Pemda bagi LPKA. Kepala LPKA Banda Aceh, Wiwid Feryanto, menyebutkan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi oleh LPKA Banda Aceh dalam penerapan SPPA yakni persamaan persepsi dan pemahaman regulasi, serta perubahan perilaku Andikpas.
Kemudian narasumber terakhir dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Sulawesi Selatan membahas mengenai integrasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus ABH melalui pelaksanaan kebijakan SPPA di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan peserta.