Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Semarang Laksanakan Pengawasan
23 September 2023 12:13 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sobirin Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang melaksanakan home visit atau kunjungan rumah terhadap Klien Pemasyarakatan inisial BS tindak pidana narkotika di daerah Kabupaten Kendal. Klien tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Klien bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang tanggal 15 Agustus 2023 dan menghadap lapor diri ke Bapas Semarang tanggal 5 September 2023. Masa bimbingan dan pengawasan oleh PK Bapas Semarang berdasarkan ketentuan berakhir pada 4 April 2025. Klien merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga melakukan tindak pidana narkotika.
Sobirin melakukan pengawasan terhadap klien demi memastikan klien tidak melakukan tindak pidana untuk ketiga kalinya dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta jujur.
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama
JFT A