Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Dampingi Sidang Anak, PK Bapas Semarang Berpesan Untuk Jujur & Bertanggung Jawab
24 Oktober 2023 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ungaran - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang atas nama Solihah pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 melakukan pendampingan sidang pertama perkara persetubuhan atau pencabulan dengan tersangka Anak MRN. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan di samping guna memenuhi kewajiban sebagaimana teramuat dalam UU SPPA juga guna melakukan pendampingan terhadap Anak dengan tujuan agar anak memperoleh hak nya dan diperlakukan dengan manusiawi selama jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang dilaksanakan, pembimbing kemasyarakatan berpesan kepada Anak pelaku untuk jujur dan menjadi pribadi yang mampu bertanggung jawab. Pembimbing kemasyarakatan juga bertemu dengan akorban dan keluarga dan menanyakan kabar dan perkembangan tanggapan keluarga korban terhadap kasus yang menimpa anak mereka selaku korban.
Sidang dimulai Pukul 11.30 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas Anak Pelaku, pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Hakim membuka dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Hakim kemudian memeriksa identitas Anak pelaku. Hakim kemudian meminta Jaksa untuk membacakan dakwaannya.
Setelah itu ditanyakan tanggapan Anak dan penasihat hukum. Berhubung tidak ada yang disampaikan dan Anak pelaku sudah paham, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari Anak korban atas nama F, ibu korban, kakak, dan kakak ipar korban. Ketika para saksi dan anak korban dimintai keterangan, Anak pelaku diminta untuk keluar ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Selesai pemeriksaan saksi kemudian saksi diminta untuk pulang dan hakim meminta Anak Pelaku untuk masuk. Hakim menanyakan pada penasihat hukum apakah ada saksi yang meringankan dan menyatakan ada. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan).