Konten dari Pengguna

Fasilitas Memadai Dorong SR Dalami Agama

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
11 Mei 2024 6:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang melaksanakan Litmas Perawatan
zoom-in-whitePerbesar
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang melaksanakan Litmas Perawatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rangka melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, PK Bapas Semarang Fajar Satryo melaksanakan Litmas Perawatan kepada klien SR di Lapas Kelas IIA Kendal pada Rabu tanggal 08 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Litmas Perawatan Tahanan diatur dalam Pasal 6 Permenkumham RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tujuan dari perawatan tahanan itu sendiri untuk memperlancar proses pemeriksaan baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan.
Dalam Pasal 3 huruf a Permenkumham tersebut, Litmas perawatan tahanan dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pelayanan tahanan dalam pemenuhan hak, serta meningkatkan kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
Hasil dari penggalian data tersebut, klien SR menyatakan sudah mendapatkan fasilitas seperti alas tidur yang memadai, jatah makan 3x sehari, ketersediaan air bersih untuk keperluan MCK dan fasilitas kesehatan dari klinik Lapas. Fasilitas yang memadai ini ungkap SR membuat SR menjadi lebih fokus menjalani ibadah. Klien SR berharap agar dia bisa menjalankan hukuman dengan sebaiknya dan di ikutkan dalam program pembinaan kepribadian dalam bidang keagamaan.
ADVERTISEMENT