Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kabapas Semarang: Hukdis Bagi Pegawai Yang Tidak Hadir Kerja Selama 3 Hari
13 September 2022 16:56 WIB
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG, Kabapas Semarang Lilis Yuaningsih kembali ingatkan jajarannya untuk disiplin kerja dalam Apel Pagi, Senin (12/09)
ADVERTISEMENT
Dalam apel pagi ini, Lilis memberikan apresiasi kepada jajarannya yang sampai saat ini masih disiplin dalam kehadiran dan mengikuti apel pagi yang menjadi kewajiban Pegawai Bapas Semarang. Dalam kesempatan tersebut Kabapas Semarang juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun akan dikenakan Hukuman Disiplin.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara wajib hadir untuk melaksanakan kerja. Saya Pastikan apabila ada Pegawai yang tidak masuk kerja selama 3 (hari) tanpa ijin yang sah, akan mendapatkan Hukdis” tegas Lilis.
Terakhir lilis juga kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk menguasai tusinya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi Klien maupun Masyarakat.
ADVERTISEMENT