Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kasubdit Pendampingan Klien dan UKRP Meninjau Griya Abhipraya di Bapas Semarang
9 Mei 2025 16:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
SEMARANG, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang Totok Budiyanto secara langsung menerima kunjungan Kepala Subdirektorat Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (9/5)
ADVERTISEMENT
Kunjungan Kasubdit Pendampingan Klien dan UKRP Sigit Budiyanto di Bapas Semarang tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan di Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Sigit Budiyanto menyempatkan diri untuk memberikan sosialisasi terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada seluruh Pegawai Bapas Semarang.
Kabapas Semarang Totok Budiyanto dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh jajaran agar mengikuti sosialisasi dengan sebaik mungkin.
“Mari kita belajar bersama, dan kita pinter bersama,” terang Totok menegaskan.
KUHP terbaru yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan berlaku pada 2 Januari 2026 menyebutkan bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. KUHP yang terbaru juga mengatur bahwa pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam KUHP yang terbaru menyebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan diantaranya riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, serta pemaafan dari korban dan / atau keluarga korban. Untuk mendapatkan data tersebut saat ini didapatkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan.
“dengan berlakunya KUHP yang baru terbaru tersebut, peran dan tugas Pembimbing Kemasyarakatan akan lebih vital dalam proses penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku tindak pidana,’ terang Sigit Budiyanto
Pada kunjungan kali ini, Kasubdit Pendampingan Klien dan UKRP juga menyempatkan diri untuk melihat Griya Abhipraya Bapas Semarang yang berada di Kabupaten Ungaran. Bapas Semarang telah bekerjasama dengan Pondok Qur’an dan Rumah Singgah An Nasr dalam mendirikan Griya Abhipraya. Kasubdit Pendampingan Klien dan UKRP didampingi Kepala Bapas Semarang, Umi Jujuk selaku pemilik Pondok Qur’an serta Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Kasubsi Bimbingan Kerja dan perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Semarang meninjau tempat bimbingan kepribadian, yang meliputi program kegiatan mengaji, kajian rutin, majelis konseling, Sedekah Jum'at Berjamaah (SJB) dan seminar. Rombongan melanjutkan dengan meninjau pelaksanaan ternak entok, ayam dan lele serta serta budidaya maggot. Selain itu, rombongan juga meninjau kegiatan pembuatan telur asin dan fermentasi pakan ternak.
ADVERTISEMENT
Sigit Budiyanto memberikan masukan untuk melaksanakan bimbingan kemandirian dan kepribadian Klien, sesuai dengan kondisi yang tersedia di Rumah Pembinaan Griya Abipraya serta menyampaikan usulan program ketahanan pangan dengan memberdayakan klien di perkebunan sekitar area Griya Abipraya.
Griya Abhipraya secara etimologi dapat diartikan sebagai tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan tersangka / tahanan, Anak dan Warga Binaan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan Masyarakat.