Konten dari Pengguna

Kunjungan Rumah Sebagai Metode Pengawasan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
15 Mei 2023 21:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dokumentasi PK Bapas Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi PK Bapas Semarang
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 11 Mei 2023 Sobirin PK Bapas Kelas I Semarang melaksanakan home visit / kunjungan rumah terhadap Klien Pemasyarakatan tindak pidana narkotika di Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal sebagai metode pengawasan pembimbingan klien. Klien tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1494.PK.05.09 Tahun 2022,Tanggal 19 September 2022 Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat. Masa bimbingan dan pengawasan oleh PK Bapas Semarang berdasarkan ketentuan dimulai sejak tanggal 15-9-2022 sampai dengan 7-7-2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan agar klien pemasyarakatan yang telah diberikan pembimbingan baik itu pembimbingan kepribadian maupun pembimbingan kemandirian benar-benar melakukan saran-saran /arahan-arahan yang telah diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan yang disesuaikan dengan rekomendasi yang telah disusun dalam laporan penelitian kemasyarakatan program pembimbingan dan disusun dalam rencana program pembimbingan klien, serta memastikan Klien Pemasyarakatan melaksanakan program pembimbingan sesuai dengan rencana, mengetahui hambatan dan kesulitan pelaksanaan bimbingan dan menemukan solusi dan tindakan korektif.
Bapas Kelas I Semarang berkomitmen untuk melaksanakan layanan pengawasan terhadap klien pemasyararaktan melalui kunjungan rumah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan pembebasan bersyarat
Kontributor : Sobirin JFT A