Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Maklumat Pelayanan Tahun 2024, Bapas Semarang Komitmen Berikan Pelayanan Prima
13 Februari 2024 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang - Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebagai instansi yang memberikan penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat telah menetapkan Maklumat Pelayanan Tahun 2024 sebagai wujud implementasi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan". Lebih lanjut dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
ADVERTISEMENT
Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Maklumat Pelayanan Bapas Kelas I Semarang memuat 5 (lima) komitmen yaitu:
1. Menyelenggarakan pelayanan di bidang pembimbingan kemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan dan sidang TPP bagi klien pemasyarakatan juga pelayanan hukum bagi masyarakat;
2. Memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan mudah sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan pelayanan secara maksimal dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih mudah diakses oleh masyarakat;
4. Memegang integritas jabatan dengan tidak melakukan pungutan liar;
ADVERTISEMENT
5. Apabila tidak menepati janji maklumat pelayanan ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demi mewujudkan komitmen tersebut, Bapas Semarang siap menerima kritik, saran, dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan yang dinilai kurang memuaskan melalui berbagai media yang telah disiapkan, baik melalui nomor telepon, media sosial, maupun secara langsung.
Harapannya, jajaran Bapas Kelas I Semarang dapat menjalankan maklumat pelayanan tersebut dengan penuh tanggungjawab sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.