Konten dari Pengguna

Pendampingan ABH: Bapas Semarang Dampingi Pemeriksaan di Polsek Bergas

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
13 November 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan Pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum
ADVERTISEMENT
Semarang, 12 November 2024 - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang terus menjalankan komitmennya untuk melindungi hak anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pada Selasa, 12 November 2024, Bapas Semarang mengadakan pendampingan pemeriksaan bagi anak berinisial DS alias D, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bawah Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Pendampingan ini dilakukan di Polsek Bergas pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Selain didampingi oleh Abdul Rasyid Hendarto, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Semarang, pemeriksaan juga disaksikan oleh penasihat hukum anak untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pada pendekatan rehabilitatif, bukan sekadar hukuman.
“Pendampingan ini penting untuk menjaga agar anak tetap mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan,” ungkap Abdul Rasyid Hendarto. “Sebagai pembimbing kemasyarakatan, tugas kami adalah memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang layak sesuai dengan usia mereka, dengan tetap memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak."
Setelah pendampingan pemeriksaan, PK Bapas Semarang juga akan melakukan penggalian data sosial anak melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) yang nantinya akan digunakan dalam persidangan. Litmas ini bertujuan agar pengadilan dapat memahami latar belakang sosial anak, sehingga keputusan yang diberikan bisa mempertimbangkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
ADVERTISEMENT
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memberi pemahaman hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. "Kami tidak hanya fokus pada kasus, tetapi juga pada dampak jangka panjang bagi masa depan anak. Tugas kami adalah mendampingi mereka agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," tambah Abdul Rasyid.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Sarwito, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pendampingan ini dan berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Jawa Tengah.