Konten dari Pengguna

Pendampingan Anak Pelaku Laka Lantas, Bapas Semarang Hadir ke Polrestabes

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
10 April 2025 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendampingan Anak Pelaku Laka Lantas, Bapas Semarang Hadir ke Polrestabes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Semarang – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Jalan Arteri Soekarno Hatta, Kota Semarang, pada 26 Maret 2025, kini memasuki tahap pemeriksaan. Anak berinisial MS yang diduga sebagai pelaku dalam insiden tersebut mulai menjalani proses hukum, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang hadir untuk memberikan pendampingan.
ADVERTISEMENT
Rabu, 9 April 2025, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Arif Agung Prasetya, mendampingi langsung proses pemeriksaan MS di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Ia juga melakukan penggalian data dan informasi terhadap MS dan orang tuanya sebagai dasar penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) diversi.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap anak tetap berkeadilan, manusiawi, dan memperhatikan masa depan mereka. Penggalian data ini menjadi dasar penting dalam memberi rekomendasi yang objektif untuk diversi,” ujar Arif.
Diversi sendiri merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana. Diversi dapat dilakukan apabila:
1. Anak belum berusia 18 tahun,
2. Ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, dan
3. Tidak merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam hal ini, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib mempertimbangkan diversi jika memenuhi syarat di atas. Tujuannya adalah untuk:
ADVERTISEMENT
Menghindarkan anak dari stigma negatif lembaga pemasyarakatan,
Mendorong proses keadilan restoratif yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat,
Mewujudkan rehabilitasi sosial dan reintegrasi anak dalam lingkungan keluarga dan sosialnya.
“Tujuan utama diversi bukan untuk membebaskan anak dari tanggung jawab, tapi memberikan ruang pemulihan, memperbaiki hubungan sosial, dan memastikan anak tetap punya masa depan,” tambah Arif.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Bapas Kelas I Semarang dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Penyusunan Litmas akan segera diselesaikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam forum diversi selanjutnya.