Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pengarahan Sesditjenpas: Wujudkan Etika & Profesionalisme Dalam Bermedia Sosial
6 Februari 2025 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Kepala Bapas Semarang Beserta Tim Humas Bapas Semarang mengikuti Penguatan Kehumasan Pemasyarakatan secara virtual](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkd95pxj1b8n67dezpq80359.png)
ADVERTISEMENT
Semarang, 6 Februari 2025 - Humas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) secara daring. Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai etika dan profesionalisme dalam penggunaan media sosial guna mendukung citra positif pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pengarahan tersebut, Sesditjenpas menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial bagi petugas pemasyarakatan agar senantiasa menjaga nama baik institusi. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah perlunya setiap petugas untuk bersikap profesional dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang dapat berdampak negatif bagi institusi. Hal ini mencakup menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia, menghindari penyebaran hoaks, serta tidak terlibat dalam penyebaran ajaran sesat maupun ideologi yang bertentangan dengan negara.
Selain itu, pengarahan juga menyoroti manfaat berpikir kritis dalam penggunaan media sosial. Petugas diharapkan dapat memilah informasi yang benar sebelum membagikannya, membedakan fakta dan opini, serta memahami dampak dari unggahan yang dibuat terhadap diri sendiri maupun masyarakat luas. Dengan adanya sikap empati, petugas juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik serta tidak membuat unggahan yang berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun institusi.
ADVERTISEMENT
Pengarahan ini juga membahas tentang rencana pembaruan kode etik petugas pemasyarakatan terkait penggunaan media sosial. Salah satu fokus utama dari pembaruan ini adalah menjaga netralitas ASN serta memastikan bahwa setiap informasi yang beredar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga profesionalisme, sehingga harus selalu berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dampak positif media sosial juga turut disoroti dalam pengarahan ini. Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif dalam menyebarkan informasi pemasyarakatan kepada masyarakat dengan cepat dan mudah. Namun, petugas diingatkan untuk tetap berpegang teguh pada prinsip etika dan integritas agar citra pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pengarahan daring ini merupakan bagian dari strategi Ditjenpas dalam memastikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dengan tetap mengutamakan nilai-nilai etika dan profesionalisme. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para petugas pemasyarakatan, khususnya di Bapas Kelas I Semarang, dapat menggunakan media sosial secara lebih bijak, bertanggung jawab, serta mendukung penciptaan lingkungan media sosial yang sehat dan positif.