Konten dari Pengguna

PK Bapas Semarang Berikan Transfer Knowledge kepada Mahasiswa

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
7 Februari 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembimbing Kemasyarakatan berikan transfer ilmu terkait sistem pemasyarakatan kepada Mahasiswa UIN Walisongo
zoom-in-whitePerbesar
Pembimbing Kemasyarakatan berikan transfer ilmu terkait sistem pemasyarakatan kepada Mahasiswa UIN Walisongo
ADVERTISEMENT
Semarang, 7 Februari 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang terus berperan aktif dalam dunia pendidikan dengan berbagi ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa. Pada hari Jumat (7/2), bertempat di ruang rapat Bapas Semarang, enam mahasiswa Jurusan Sosiologi UIN Walisongo Semarang yang tengah menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mendapatkan pembekalan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Arif Agung Prasetya.
ADVERTISEMENT
Dalam sesi transfer knowledge ini, Arif menjelaskan berbagai aspek penting terkait sistem pemasyarakatan, termasuk tugas dan fungsi Bapas, peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana, konsep Restoratif Justice, serta perubahan paradigma hukum yang kini semakin menekankan keadilan rehabilitatif.
“Kami di Bapas memiliki peran vital dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mengawal proses reintegrasi sosial klien. Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup rehabilitasi sosial agar mereka dapat kembali diterima di masyarakat dengan baik,” ujar Arif dalam pemaparannya.
Para mahasiswa tampak antusias mengikuti sesi ini dan aktif bertanya mengenai berbagai aspek tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Salah satu peserta, Mirza, mahasiswa Sosiologi UIN Walisongo, mengungkapkan bahwa selama satu bulan menjalani PPL di Bapas Semarang, dirinya dan rekan-rekannya telah mendapatkan banyak wawasan baru mengenai sistem pemasyarakatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Selama satu bulan ini, kami belajar langsung dari para Pembimbing Kemasyarakatan tentang bagaimana proses pembinaan, pendampingan, serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi kami, terutama dalam memahami bagaimana pendekatan sosial diterapkan dalam sistem hukum,” ungkap Mirza.
Di akhir kegiatan, Arif juga menegaskan bahwa Bapas Semarang selalu terbuka bagi civitas akademika yang ingin melaksanakan magang, PPL, maupun penelitian ilmiah. Namun, mekanisme pengajuan harus dilakukan melalui permohonan resmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Diharapkan, dengan adanya program seperti ini, semakin banyak mahasiswa yang memahami peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT