Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PK Bapas Semarang Dampingi P21 Anak di Kejari Kabupaten Semarang
14 Oktober 2023 10:17 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Kab Semarang -11/10/2023) Pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Semarang atas nama Solihah ,melakukan pendampingan pelimpahan Anak atas nama MRN ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kegiatan dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB dengan turut di hadiri oleh orang tua dari Anak, penasehat hukum, jaksa, petugas pekerja sosial kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan tersebut adalah guna mendampingi Anak sehingga Anak diperlakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa memeriksa kembali identitas Anak dan menanyakan beberapa hal terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Anak.
Anak MRN disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Karena Anak masih di akui oleh sekolah sebagai pelajar meskipun saat ini sedang di skors sampai dengan selesai proses hukumnya, maka terhadap Anak tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari ayah Anak selaku penjamin.
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama
JFT B