Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PK Bapas Semarang Dampingi Proses Diversi
6 September 2022 8:50 WIB
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG, Selasa, 30 Agustus 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Muda Nur Kholis melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum dalam rangka pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Semarang.
ADVERTISEMENT
Diversi dilaksanakan lantaran Anak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sebelumnya telah dilaksanakan diversi di tingkat penyidik dan penuntut umum, namun tidak terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Semarang dihadiri oleh Anak, orang tuanya dan penasihat hukum Anak, Ketua RT, korban dan keluarganya, jaksa, hakim pengadilan negeri selaku fasilitator dan pembimbing kemasyarakatan selaku wakil fasilitator. Dalam diversi kali ini telah diperoleh kesepakatan dari para pihak sehingga perkara selesai tanpa melalui proses sidang. Kesepakatan ini didasari atas besar hati korban mengingat Anak masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di sebuah SMA di Kota Semarang, dengan harapan Anak tidak lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam perkara hukum lagi. Setelah kesepatakan ini, nantinya akan diterbitkan Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sebagai dasar untuk penghentian pemeriksaan perkara ini.
ADVERTISEMENT