Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PK Bapas Semarang Dampingi Sidang Anak Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
9 Oktober 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang (09/10/2023) – Vitas Giri Luke, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Semarang dampingi Anak pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Semarang. Peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi proses peradilan anak berdasarkan UU RI nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan kepentingan anak.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana yang dilakukan Anak berinisial AD ini adalah Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur. Anak Pelaku berkenalan dengan korban melalui Aplikasi Litmatch.
Sidang ini juga dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, dan Orang Tua Anak. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan. Sidang berjalan dengan kondusif dan tertutup oleh umum.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim.
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama
BKD
Live Update