Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PK Bapas Semarang Maksimalkan Penggalian Data Lapangan
26 September 2022 14:14 WIB
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG-Guna memaksimalkan kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagaimana amanat Pasal 21 Undang Undang Nomer 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang adakan penggalian data permintaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Polres Semarang pada korban tindak pidana pencabulan.
ADVERTISEMENT
“Kami lakukan penggalian data permintaan Litmas dari Polres Semarang ke korban tindak pidana pencabulan. Dalam kasus ini dilakukan oleh anak berumur 10 tahun berinisial RP,”kata PK Madya Bapas Klas I Semarang, Falikha Ardiyani Zjubaidi.
Dijelaskannya, kegiatan pencarian data bagi korban yang berumur 7 tahun dan 6 tahun sangat penting dilakukan, yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi penanganan anak yang melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun. Hal itu, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 21 Undang Undang Nomer 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jadi apabila anak belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka tidak masuk proses hukum dan dilakukan kesepakatan bersama antara Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Penyidik yang akan ditetapkan oleh Pengadilan,”jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan tujuan untuk memberikan keputusan terkait kasus anak yang bersangkutan. Nanti rekomendasi yang dapat diberikan adalah kembali ke orang tua dan perawatan rehabilitasi anak di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," lanjut Falikha
Pemberian rekomendasi tetap mempertimbangkan tanggapan dari korban. Dimana saat melakukan penggalian data ke korban, Pembimbing Kemasyarakatan akan bertemu langsung dengan korban, keluarga korban, kepala dusun/ perangkat berwenang setempat dan peksos yang mendampingi.
Falikha juga menjelaskan, selain melakukan wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan juga akan menjelaskan proses hukum yang berlangsung saat ini. Dengan tujuan agar keluarga korban memahami dan mengetahui bahwa untuk kasus anak belum berumur 12 tahun tidak masuk proses hokum. Akan tetapi akan ada kesepakatan bersama antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dan Peksos dengan mempertimbangkan tanggapan dari pihak korban.
ADVERTISEMENT