PK Bapas Semarang Melakukan Pendampingan Pelaksanaan Putusan Hakim

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2022 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi Humas Bapas Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi Humas Bapas Semarang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembimbing Kemasyarakatan, Vika Viqianna pada Awal bulan Oktober 2022 melaksanakan Tugas pendampingan kegiatan eksekusi putusan Hakim di Rumah Tahfidz di Kota Salatiga.
ADVERTISEMENT
Klien Anak an. RN kasus Secara bersama-sama dimuka umum telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/ Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak di putus dengan pelayanan masyarakat selama 30 (tiga puluh) jam dengan Syarat Umum: Tidak melakukan Pelanggaran hukum lagi selama menjalani pidana dengan syarat sesuai dengan rekomendasi dari Litmas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang. Kegiatan eksekusi putusan Hakim dilakukan untuk melaksanakan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana permenkumham Nomor 41 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Eksekusi harus dicantumkan dalam amar putusan agar memiliki kepastian hukum dan dasar pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Terakhir, PK Bapas Semarang terus berkomitmen memberikan pelayanan Hasil putusan hakim terhadap klien pemasyarakatan dengan baik, dan mengupayakan selama proses pendampingan eksekusi berlangsung, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan, dan pengawasan.
Kontributor : JFT A