Konten dari Pengguna

Sidang Anak di PN Ungaran, Keluarga dan Orang Tua Tak Hadir Mendampingi

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
9 November 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PK Bapas Semarang Melakukan Pendampingan Sidang ABH di PN Ungaran
zoom-in-whitePerbesar
PK Bapas Semarang Melakukan Pendampingan Sidang ABH di PN Ungaran
ADVERTISEMENT
Demak – Dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,
ADVERTISEMENT
anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari mulai tahap pra adjudikasi sampai dengan post adjudikasi. PK Bapas Semarang, Beni Puspito melakukan tugas pendampingan sidang ke-3 (tiga) perkara “Pencurian dengan Pemberatan” yang dilakukan oleh Anak di Pengadilan Negeri Ungaran pada Senin tanggal 06 November 2023 terhadap klien anak inisial SR.
Sidang dilaksanakan dengan menghadirkan Anak secara daring, yang mana saat ini Anak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Ambarawa. Proses pendampingan ini merupakan lanjutan dari proses sidang sebelumnya. Selain didampingi oleh PK Anak juga didampingi oleh Penasehat Hukum dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang, namun Anak tidak didampingi oleh orang tua atau keluarganya karena keluarga sudah tidak bersedia bertanggungjawab terhadap Anak. Agenda sidang ketiga ini yakni mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap klien Anak. Sidang dimulai oleh hakim Sayuti pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Selesai pembacaan tuntutan hakim menutup sidang, kemudian mengadekan sidang berikutnya pada Selasa 07 November 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum.
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
Kontributor : BKD