Konten dari Pengguna

Upaya Efisiensi Anggaran, PK Bapas Semarang berikan Layanan Pendampingan Virtual

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
4 Maret 2025 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksanaan pendampingan sidang secara virtual bagi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pendampingan sidang secara virtual bagi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)
ADVERTISEMENT
Demak – Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang memberikan layanan pendampingan sidang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) secara virtual. Salah satu contohnya adalah pendampingan dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sidang yang beragenda pembacaan putusan ini diikuti oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum, serta dua ABH berinisial I dan W. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas dalam pendampingan ini adalah Arif Agung Prasetya dari Bapas Kelas I Semarang.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengajukan 6 bulan pidana penjara. Menanggapi hal tersebut, Arif Agung Prasetya menegaskan bahwa pendampingan secara virtual tidak mengurangi esensi perlindungan bagi Anak.
"Pelaksanaan sidang secara virtual tetap menjamin hak-hak Anak dalam sistem peradilan serta mendukung prinsip keadilan restoratif. Selain itu, pendekatan ini juga menjadi langkah nyata dalam efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan pembimbingan bagi ABH. Kami tetap memastikan bahwa Anak memperoleh bimbingan dan pendampingan yang mereka butuhkan, baik selama proses persidangan maupun setelah menjalani pembinaan di LPKA," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam layanan pendampingan secara virtual, diharapkan proses peradilan bagi Anak tetap berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.