Dari Warga untuk Warga: Tahapan Pilkades dan Momentum Perbaikan Desa Plompong

Penulis I S.M. Manajemen, Universitas Peradaban
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Baqi Maulana Rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Plompong bukan sekadar agenda rutin pemerintahan desa. Dalam konteks situasi Plompong yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, Pilkades PAW justru hadir sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola desa.
Tahap pertama berupa persiapan telah dimulai sejak 9 Februari hingga pengumuman pemilihan Kepala Desa PAW. Pada fase ini, panitia menyiapkan seluruh perangkat administrasi dan teknis sebagai fondasi pelaksanaan Pilkades yang tertib dan akuntabel. Tahap ini menjadi krusial, terutama di tengah harapan warga agar proses berjalan lebih transparan dibandingkan sebelumnya.
Selanjutnya, tahap kedua yaitu penjaringan bakal calon Kepala Desa PAW dilaksanakan mulai 28 Februari sampai dengan 28 Maret. Tahapan ini mencakup proses pendaftaran, penelitian kelengkapan berkas, hingga penetapan bakal calon. Di sinilah publik berharap muncul figur-figur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Memasuki tahap ketiga, penetapan daftar pemilih dilaksanakan pada 29 Maret sampai dengan 6 April, meliputi penyusunan, penetapan, dan pengumuman daftar pemilih Pilkades. Akurasi data pemilih menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik baru dan seluruh elemen masyarakat yang berhak dapat terakomodasi secara adil.
Tahap keempat merupakan puncak proses demokrasi desa, yaitu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW yang dijadwalkan pada 8 April. Partisipasi masyarakat pada tahap ini akan menjadi penentu arah baru Desa Plompong. Dalam situasi pasca berbagai persoalan yang sempat mencuat, pilihan warga diharapkan benar-benar didasarkan pada rekam jejak, kapasitas, dan komitmen calon.
Adapun tahap terakhir adalah pelantikan Kepala Desa PAW terpilih yang direncanakan berlangsung pada bulan Mei. Momentum ini diharapkan menjadi titik awal normalisasi pemerintahan desa sekaligus pembuka langkah-langkah perbaikan yang lebih konkret.
Secara yuridis, pemerintah desa pada dasarnya adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dengan demikian, kepala desa merupakan unsur utama dalam pemerintah desa yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 117 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun yang dimaksud dengan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegasan ini tercantum dalam Pasal 117 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, posisi kepala desa dalam konteks Pilkades PAW menjadi sangat strategis. Kepemimpinan desa yang lahir dari proses yang sah dan transparan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan Desa Plompong ke arah yang lebih baik.
Secara yuridis sudah terang bahwa menjadi kepala desa adalah amanah untuk bekerja menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, jabatan kepala desa tidak boleh direduksi sekadar sebagai simbol status sosial atau panggung prestise politik.
Profesionalisme menjadi kebutuhan mendesak hari ini. Kepala desa tidak cukup hanya fasih berbicara dalam forum-forum seremonial, tetapi harus hadir dengan kematangan kapasitas, keterampilan manajerial, dan integritas yang teruji. Tanpa itu, penyelenggaraan pemerintahan desa berisiko berjalan normatif, bahkan berpotensi keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Di titik inilah masyarakat Desa Plompong menaruh harapan: lahirnya kepemimpinan desa yang benar-benar bekerja, bukan sekadar terlihat bekerja sejalan dengan semangat “dari warga untuk warga.”
