Perjuangkan Restorative justice,JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH Upaya Diversi

Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
Konten dari Pengguna
25 April 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blitar, 4/4 JFT PK Bapas Kediri Bahrudin Agung, melaksanakan pendampingan Diversi di Polres Blitar untuk klien Anak dengan inisial FA dengan perkara UU No. 22 Tahun 2009. Dalam upaya Diversi tersebut, korban dan klien Anak menemui kesepakatan damai dengan kompensasi kepada korban senilai Rp. 1.000.000 sebagai biaya perawatan.
ADVERTISEMENT
Diversi berjalan tertib dan lancar.
Diharapkan hasil kesepakatan Diversi bisa dilaksanakan bersama sehingga tercipta restorative justice serta dapat memberikan edukasi terkait pelaksanaan undang-undang SPPA baik dari pelaku maupun korban. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukum.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Perjuangkan Restorative justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi