Konten dari Pengguna

Upgrade Kompetensi Petugas Layanan Berbasis HAM,Bapas Kediri Ikut Pelatihan SIBI

Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
2 Juni 2024 0:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Upgrade Kompetensi Petugas Layanan Berbasis HAM, Bapas Kediri Ikuti Pelatihan SIBI
zoom-in-whitePerbesar
Upgrade Kompetensi Petugas Layanan Berbasis HAM, Bapas Kediri Ikuti Pelatihan SIBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selasa (21/05) bertempat di SLB Putra Asih Kediri, 9 orang petugas layanan Bapas Kediri mengikuti kegiatan pelatihan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) yang bekerja sama dengan pengajar SLB Putra Asih Kota Kediri. Kegiatan diisi dengan pemberian materi tentang bahasa isyarat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penyandang tuna rungu oleh Rahmah Hidayah Solihatin. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas layanan dalam memberikan layanan prima dan berbasis HAM kepada kaum disabilitas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kabapas Kediri, Yuyun Nurliana berpesan agar seluruh petugas pelayanan Bapas Kediri mampu memahami bahasa isyarat guna menunjang komunikasi dengan klien pemasyarakatan penyandang tuna rungu.
“Para penyelenggara pelayanan publik, khususnya petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus memiliki kecakapan dalam berkomunikasi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Begitu juga dengan penyandang disabilitas seperti tuna rungu dan tuna wicara. Meski mereka menggunakan bahasa yang berbeda dengan kebanyakan orang, tetapi dalam aspek pelayanan publik mereka tetap memiliki hak yang sama,” tegas Yuyun.
Dalam ruang lingkup pelayanan publik hal ini tentu harus diperhatikan. Kemampuan menggunakan bahasa isyarat menjadi penting karena tidak semua orang yang membutuhkan pelayanan publik dapat berbicara dengan sebagaimana semestinya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu diperlukan kebijakan agar para petugas pelayanan publik memiliki kemampuan bahasa isyarat terutama petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara dalam memperoleh pelayanan.
“Bahasa isyarat diharapkan dapat menjadi renungan bagi penyelenggara pelayanan publik. Agar pada saat menangani atau memberi pelayanan kepada penyandang disabilitas dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” pungkas Rahma menutup acara.
Rahma berharap, seluruh jajaran Bapas Kediri dapat terus meningkatkan pelayanan kepada klien pemasyarakatan khususnya yang menyandang tuna rungu dan berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas.
Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
#kemenkumhamRI
ADVERTISEMENT
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU