Konten dari Pengguna

Membuat Nyata Reforma Agraria Sejati

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dr Barid Hardiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi ringkasan artikel. Dibuat oleh AI dengan arahan dari penulis (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi ringkasan artikel. Dibuat oleh AI dengan arahan dari penulis (Istimewa)

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) pada 22 September 2026 semestinya tidak dibaca sebagai garis akhir dari rentetan panjang perjuangan agraria di Indonesia. Dalam kacamata sosiologi politik, lahirnya sebuah produk hukum justru menandai dimulainya babak baru yang jauh lebih krusial: arena kontestasi untuk merebut tafsir dan makna reforma agraria ketika gagasan populis tersebut telah terinkorporasi ke dalam aparatus negara.

Selama lebih dari lima dekade pasca-Orde Baru, gerakan sosial agraria berhadapan dengan problem struktural yang kasat mata: bagaimana membongkar ketimpangan penguasaan tanah, meresolusi konflik agraria yang kronis, dan meredistribusi alat produksi utama (tanah) kepada kaum tani tak bertanah (landless peasants).

Kini, terjadi pergeseran lanskap politik. Pertanyaan strategisnya bukan lagi "kapan kita memiliki undang-undang?", melainkan "siapa yang akan memegang kendali atas arah reforma agraria pasca-undang-undang?"

Jawabannya adalah sebuah benturan relasi kuasa. Negara memegang monopoli instrumen hukum dan koersi; birokrasi menguasai mesin administrasi; korporasi kapitalis bersandar pada akumulasi modal; sementara gerakan tani mengandalkan praksis pengorganisasian, pengetahuan lokal, dan legitimasi sosial di basis akar rumput. Di titik persimpangan inilah dialektika baru gerakan tani diuji.

Dari Fetisisme Hukum menuju Pertarungan Makna

Pengesahan UU PRA tidak pelak merupakan sebuah capaian politik. Pemerintah mengklaimnya sebagai landasan yuridis yang definitif untuk mengakselerasi pemerataan struktur agraria, mendefinisikan subjek-objek peruntukan, hingga mengatur kelembagaan dan penyelesaian konflik.

Namun, mengutip pandangan begawan agraria Indonesia, Gunawan Wiradi (2001), reforma agraria pada hakikatnya adalah perombakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang demi keadilan sosial, bukan sekadar proyek bagi-bagi tanah, apalagi sekadar bagi-bagi sertifikat.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara tepat menempatkan UU ini sebagai momentum, seraya memberikan peringatan kritis: parameter keberhasilannya bukanlah pada ketok palu di parlemen, melainkan sejauh mana regulasi ini beresonansi pada perbaikan hidup petani gurem, masyarakat adat, nelayan tradisional, buruh tani, dan perempuan perdesaan.

Sebelum UU ini lahir, musuh bersama (common enemy) gerakan tani relatif mudah dikapitalisasi: absennya political will dan ketimpangan struktural. Pasca-UU, medan pertarungannya menjadi lebih subtle (halus) namun kompleks. Kontestasi kini beralih pada pemaknaan.

Apakah UU PRA akan direduksi sekadar menjadi instrumen Land Administration (penataan administrasi dan legalisasi aset/sertifikasi) ala skema pasar (Market-Led Agrarian Reform) seperti yang kerap dikritik oleh Saturnino Borras Jr. (2007) ataukah ia akan bertransformasi menjadi State-Led Redistributive Land Reform yang secara radikal memangkas monopoli ruang? Keduanya berpotensi saling meniadakan jika gerakan sipil lengah.

Dua Arus Gerakan: Antara Praksis Institusional dan Kritik Struktural

Merespons rezim kebijakan baru ini, kita dapat memetakan dua arus utama dalam gerakan agraria kontemporer.

Pertama, arus pengawalan implementasi (institusionalisasi). Arus ini berpijak pada pandangan bahwa UU PRA adalah political opportunity structure yang harus dimanfaatkan.

Fokus mereka adalah menerjemahkan mandat UU menjadi kelembagaan yang fungsional: memastikan tanah objek reforma agraria (TORA) dieksekusi, konflik laten diredam, dan organisasi rakyat diintegrasikan dalam kelembagaan reforma agraria. Bagi arus ini, hukum adalah instrumen taktis untuk memperluas ruang demokrasi ekonomi di dalam tubuh institusi negara.

Kedua, arus kritik struktural. Kelompok seperti Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengambil posisi skeptis yang ideologis. Mereka mengingatkan bahwa UU PRA berpotensi menjadi instrumen ilusi jika hanya menyempit pada legalisasi aset tanah yang sudah dikuasai rakyat, tanpa berani menyentuh konsesi raksasa perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Arus ini menuntut reforma agraria sejati (genuine agrarian reform) yang berani mengoreksi monopoli dan akumulasi kapital.

Perbedaan taktik ini tidak perlu didebatkan sebagai sebuah perpecahan, melainkan harus dilihat sebagai pembagian kerja politik (political division of labor). Arus pertama memastikan negara bekerja dan mendistribusikan hak; arus kedua menjaga agar agenda reforma agraria tidak melenceng dari tujuan ideologisnya untuk meruntuhkan ketimpangan. Keduanya sah dan krusial. Menangkal "Will to Improve" dan Birokratisasi Agraria Tantangan konseptual terbesar saat ini adalah menerjemahkan jargon "reforma agraria sejati" ke dalam indikator teknis-politis yang bisa diawasi publik. Kita harus melampaui jebakan kepastian hukum yang sempit.

Sertifikasi tanah memang memberikan kepastian hukum (legal tenure), tetapi kepastian hukum dalam sistem pasar bebas sering kali justru mempermudah proses komodifikasi tanah yang berujung pada hilangnya tanah petani akibat jeratan utang (land grabbing melalui mekanisme pasar).

Di sinilah kita menghadapi bahaya yang oleh antropolog Tania Murray Li (2007) disebut sebagai The Will to Improve ketika masalah politik-ekonomi yang kompleks direduksi oleh negara menjadi sekadar persoalan teknis (rendering technical).

Reforma agraria birokratis akan mereduksi napas perjuangan menjadi sekadar Key Performance Indicators (KPI): jumlah bidang tanah yang diukur, tumpukan sertifikat yang dicetak, dan persentase serapan anggaran.

Padahal, reforma agraria adalah urusan relasi kuasa. Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah Presiden yang diamanatkan UU PRA tidak boleh sekadar menjadi panitia administratif. Ia harus menjadi institusi extra-ordinary yang punya kapasitas koersif untuk membongkar ego sektoral kementerian dan memaksa pelepasan aset dari penguasa modal.

Konsolidasi Kelas: Tantangan ke Depan

Untuk memastikan UU PRA tidak menjadi "macan kertas", gerakan tani harus naik kelas. Romantisme aksi jalanan (demonstrasi) dan advokasi litigasi semata tetap bisa dilakukan namun sudah tidak memadai.

Gerakan agraria harus mulai menguasai "Sensus Agraria Tandingan" (produksi data dan pemetaan partisipatif), analisis kebijakan fiskal/anggaran, pengembangan koperasi produksi yang berdaulat, hingga pemanfaatan teknologi geospasial kerakyatan. Petani harus didorong dari sekadar objek charity kebijakan menjadi subjek politik yang otonom.

Pada akhirnya, sejarah gerakan sosial selalu menyimpan ironi: terakomodasinya tuntutan rakyat ke dalam hukum negara sering kali melahirkan ruang kooptasi baru. Gerakan tani tidak perlu terjebak dalam biner "pendukung" atau "oposisi" pemerintah.

Posisi paling progresif adalah menjadi kekuatan penekan counter-hegemony yang terus menggunakan instrumen hukum untuk merebut ruang hidup.

Reforma agraria tidak akan pernah dinilai dari puitisnya konsideran atau pasal-pasal dalam UU PRA di Senayan. Ia akan diadili oleh sejarah melalui satu metrik yang tak bisa dimanipulasi: apakah di atas tanah-tanah konflik itu, kaum tani telah kembali menanam, memanen, dan berdaulat atas keringatnya sendiri?

Jika jawabannya belum, maka genderang pertempuran reforma agraria sebenarnya baru saja ditabuh. Jika kelak sudah maka reforma agraria sejati telah bertransformasi menjadi reforma agraria yang nyata.