Konten dari Pengguna

Hedonisme: Kebudayaan Kasus Korupsi Indonesia

BARIKLIA BERLIAN

BARIKLIA BERLIAN

mahasiswa pendidikan sejarah universitas Jember

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari BARIKLIA BERLIAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen gambar: https://media.istockphoto.com/id.
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen gambar: https://media.istockphoto.com/id.

Dalam Sejarah peradaban Indonesia korupsi sudah marak terjadi, menurut catatan sejarah korupsi adalah tindak penyelewengan atau penggelapan uang negara (Perusahaan dan sengaianya) dilakukan untuk kepentingan indivu. Definisi korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (T.R.K.B.B). Tindakan korupsi bermula dari pemikiran negative seorang individu terhadap tuhannya dan ragu akan takdir baik dari segi rezeki yang telah diatur untuk dirinya dan keluarganya, “ontologi/on·to·lo·gi/ adalah cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat hidup”. (kbbi.web.id) Definisi umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat, demikian definisi yang dikemukakan oleh Baharuddin Lopa”. (Lopa, 1987)

Theodore M. Smith mengatakan dalam MochtarrLubis danjJamessScot mengenai sifat korupsi di Indonesia disebabkan faktor budaya, ekonomi, dan politik menjadi penyebab sebagian besar masalah korupsi di Indonesia. Wertheim mengatakan bahwa korupsi yang ada di Indonesia bergantung pada anggota keluarga hal ini terlihat dengan adanya dedikasi kepada masyarakat, hal ini berakibat seseorang berada dalam posisi yang seringkali memberanitaskan dan menyerahkan kedudukan untuk kepentingan keluarganya. Kebiasaan ini telah turun-temurun dan terus mempengaruhi birokrasi modern yang mendorong nepotisme dan berakhir pada peningkatan korupsi yang terus menyebar. Menurut Fiona Rober –Snape korupsi yang ada Indonesia telah ada sejak dalam Kerajaan – Kerajaan kuno seperti kebiasaan memberi hadiah (upeti) kepada para pemimpin atau nyai (penguasa) hal ini adalah penyebab kenapa suap sering terjadi. Dalam sistem kekuasaan patrionominal (warisan dari ayah) yang ada pasa jawa kuno hal ini menjelaskan bagaimana tingginya tinggkat korupsi, semua kekuasaan adalah milik pribadi kecuali yang merupakan milik negara, hal ini juga berlaku di desa tidak hanya di Kerajaan. Diijelaskan oleh Theodore M. Smith bahwa di desa-desa tersebut tidak diadakan pembedaan antara uang yang masuk dan yang tidak masuk ke dalam kas negara; kepala desa yang tidak digaji rnemungut pajak, membayar untuk diri sendirinya sesuai yang dirasakan dan patut untuk rnereka dan memakai untuk keperluan desa.

Onghikham menjelasakan dalam sistem yang ada di Kerajaan Mataram (abad ke 17), Kerajaan Mataram sebagai pemerintahan pusat dalam mengurus keuangan tidak ada sentralisasi keuangan setiap jabatan berdiri sebagai dan otonom yang tidak ada hubungan dengan yang lain sedangkan setiap pejabat harus membiayai baik jabatan umumnya dan pribadi dari sumber penghasilan jabatan tersebut di sini sudah terlihat jelas bahwa tidak ada pemisah antara kepentingan pribadi dan umum sebab itu semua jabatan juga pengumpulan dana atau upeti dari mana kehidupan pribadi dan jabatan harus dibiayai, setiap pejabat diberi kedudukan oleh raja dalam jumlah orang (cacah), setiap orang harus memberikan upeti dan tenaga kerja pada pemegang lungguh, dari penghasilannya para lungguh membiayai jabatan dan kehidupannya bagi raja pembagian lungguh dengan penugasan mencari dana pada pada si pejabat

merupakan sistem pengumpulan pajak dan upetitik sebab biasanya setiap pemegang lungguh juga harus menyerahkan upeti dan sebagian dari penghasilannya kepada raja. Upeti tersebut dapat berupa hasil agraria, uang dan juga tenaga kerja dan militer dari para cacahnya. Perilaku korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya karena pengaruh budaya kerajaan-kerajaan Jawa kuno, tetapi juga karena pengaruh kebiasaan kolonial. Theodore M. Smith2T menjelaskan bahwa sebelum tahun 1800 Dutch East India Company (VOC). Lenyapnya kekuasaan kompeni dan datangnya gubernur jenderal Belanda pada pergantian abad ke-19 mengakibatkan luasnya praktek korupsi yang tidak dapat dihindarkan titik serta luasnya peraturan dalam pengendalian kolonial pejabat Eropa maupun pribumi yang bersukaria dalam menyalahgunakan hak mereka, ketika jasa dan pembayaran terus didapat oleh para pejabat pribumi yang aristokratis dihapuskan dan diganti dengan gaji yang dibayar oleh Belanda pejabat pribumi tidak mempunyai pilihan lain melainkan harus memakai tindakan yang tidak baik jika ingin kehidupan yang biasa mereka lakukan.

KORUPSI DAN PEJABAT POLITIK

Dari sebelum masa reformasi korupsi sudah menjadi suatu budaya di Indonesia, di masa orde baru di bawah pimpinan preiden Soeharto korupsi dilakukan Soeharto dan kru – kru nya, perpindahan masa orde baru ke reformasi yang di tandai dengan turunnya soeharto tidak menghilanggkan adanya korupsi yang ada di Indonesia, menurut Adnan Topan Husodo koordinataror Indonesia Cooruption Watch meyebarnya oknum korupsi yang ada di Imdonesia tidak lepas dari sistem pemerintahan yang berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dimasa pemeritahan orde lama tempat beribadahan seperti masjid dijadikan sebagai bahan korupsi hal ini terbukti dengan adanya kasus yang besumber dari Kantor Berita Antara pada 15 Agustus 1962, sekretaris 1 yayasan masjid istiqlal Churasani dipenjara atas kasus usaha upaya membantu Ili memanfaatkan peluang melakukan kejahatan dengan menggunakan dana Yayasan. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan pinjaman uang yang bukan tanggung jawabnya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta itu, Ili Sasmita diketahui berturut-turut pada Maret 1955 hingga November 1957 memakai uang yayasan sebesar Rp 7 juta. sejak Maret 1955 hingga November 1957 Ili yang juga ketua Yayasan Kebudayaan Indonesia - Jepang, meminjamkan uang tersebut kepada orang lain dengan tingkat bunga tahunan sebesar 6 persen.Sisanya digunakan untuk membeli rumah di Jalan Diponegoro, Jakarta dan Bandung, mobil, villa, dan kertas untuk percetakan Siliwangi. Selain menjadi Bendahara Yayasan Istiklal, Ili juga menjabat sebagai Direktur NV Printing Siliwangi. lama korupsi Hal ini dapat megambarkan bahwa perubahan pemerintahan dari masa peradaban Indonesia tidak membuat korupsi yang ada di Indonesia menghilangan namun justru menjadi sebuah kebudayaan.

Dimasa abad 21 ini korupsi kebijakan negara mengenai korupsi politik merupakan fenomena yang menarik perhatian luas masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Alasannya, fenomena ini dapat menimbulkan perdebatan di kalangan para ahli mengenai apakah kebijakan resmi yang dipertanyakan tersebut dianggap sebagai kesalahan pemerintahan oleh lembaga hukum administrasi nasional atau sebagai kejahatan korupsi oleh hukum pidana. Lebih lanjut, dari sudut pandang hukum pidana, korupsi politik merupakan bentuk korupsi yang baru dan canggih yang melibatkan penguasa, dan penindakan terhadap korupsi jenis ini seringkali menghadapi kendala yang cukup besar.

Gaya hidup yang terjadi pada zaman sekarang mendorong dalam terjadinya sikap konsuftif, hal ini yang menyebabkan adanya segala tindakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Seperti hal nya seorang pejabat yang menjual sebuah mobil dinas namun mengatakan bahwa mobil tersebut hilang atau tidak tercatat inventaris negara sehingga dia berhak untuk menjual mobil tersebut padahal barang tersebut masih layak pakai, dan dijual murah kepada keluarganya atau kroninya. Semua jenis contoh penggelapan ini jelas tujuannya adalah memiliki harta atau inventaris negara, dan memperkaya diri sendiri atau kroninya. (Nur Basuki Minamo, 2009, pp. 38–39). Korupsi dapat terjadi karena seorang individu tidak memiliki pendidikan agama dan etika yang rendah, jika ditijau para seorang pejabat tinggi meliliki kemampuan dan intelektual yang tinggi dan terpelajar namun nyatanya etika dan pendidikan yang tinggi tidak mencegah mereka dalam melakukan tindakan korupsi. Sebuah fakta ditemukan di tahun 1990 –an budaya malu atas kasus tindakan korupsi mereka akan yang terjerat korupsi akan menutup muka jika tersorot oleh media, namun saat ini budaya ini jutru terkikis apabila seorang tindak korupsi melakukan kasus korupsi ia sudah tidak malu lagi untuk tampil bahkan melakukan konferensi pers. Perubahan radikal suatu sistem nilai seperti ini, baik secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan kualitas dan kuantitas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan politik adalah Korupsi digunakan sebagai tindak pidana untuk kepentingan politik contohnya suatu kampanye partai politik memberikan gratifikasi kepada komisi pemilihan umum untuk memenangkan perolehan suara partai politik dengan melakukan politik uang menggunakan uang untuk hasil tindak pidana korupsi dan lain sebagainya, berdampak pada kehidupan demokrasi yang akan berjalan. Menyadari bahwa segala sesuatu yang terjadi di negara ini atau bahkan di dunia ini tidak akan pernah lepas dari politik. Dari berbagai peristiwa tindak pidana korupsi di dunia, terbukti bahwa tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan politik. Seorang Friedrich Nietzsche bahwa manusia dan alam semesta dikuasai oleh suatu kekuatan purba yakni, hasrat untuk berkuasa, dan dorongan berkuasa itulah yang membutakan segalanya. korupsi sebagai akibat hidup hedonis dilandaskan pada beberapa nilai dasar yang pertama keadilan kedua perdamaian dan ketiga akuntabilitas atau pertanggungjawaban titik hal ini menjadi parameter normatif tindakan korupsi baik itu hukum formal ataupun sistem nilai budaya atau agama atau prinsip perdamaian atau keadilan atau dan akuntabilitas tetap harus terkandung dalamnya. hedonisme egoistis, berpendapat bahwa manusia akan selalu berusaha mencari kebahagiaan dengan cara apa pun demi memperoleh kebahagiaan. Dorongan bermewah-mewah sebagai sikap hedonisme merupakan pemicu perilaku korup para pejabat, hal ini ditegaskan oleh Ibnu Khaldun yang menyatakan bahwa yang mendorong tindakan korupsi adalah kelompok yang memerintah atau berkuasa yang memiliki nafsu untuk hidup bermewah-mewah.

Namun disisi lain perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan yang dimaksud dalam menguntungkan diri atau orang lain walaupun dapat merugikan negara namun banyak kasus korupsi koruptor yang merasa bahwa telah berjasa pada negara dengan berjuang dan bekerja keras sehingga negara diuntungkan dari kerjanya itu. Negara pada sisi lain tidak memberikan kontra prestasi material kepada sang bersangkutan sehingga yang bersangkutan merasa sah saja mendapatkan uang dari negara dalam berbagai bentuk seperti"tantiem", dengan demikian sehingga dapat memberikan definisi yang tepat antara korupsi dan apa yang tidak korupsi dan tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang saja pikiran ideal dari para pembentuk undang-undang yang sebenarnya bisa saja kalau dilihat dari sisi empiris.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Kerugian Negara akibat Korupsi pada tahun 2022 mencapai Rp.144,2 Triliun dan USD 61,9, jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya seperti kerugian negara pada tahun 2021 yang mencapai Rp.62,9 Triliun. hasil pemantauan ICW (Indonesia Corruption Watch) pada tahun 2018 ada sekitar 1.053 perkara dengan 1162 terdakwa. ICW mencatat pada tingkat pengadilan negeri terdapat 926 terdakwa, tingkat banding sebanyak 208 terdakwa dan pada tingkat kasasi sebanyak 28 terdakwa dengan kerugian negara sekitar 9,29 Triliun Rupiah. Mengenai hal tersebut bisa terlihat dari laporan KPK, berikut ini tindak pidana korupsi yang paling banyak berdasarkan profesi dilakukan pada tahun 2018 sebanyak 260 orang, 2019 (127) orang, 2017 (123) orang, 2016 (99) orang, 2015 (62) orang, 2014 (61) orang, serta 2013 (60) orang. Dilihat dari persentase tersebut tindak pidana korupsi cenderung lebih banyak dilakukan oleh orang yang berprofesi Anggota DPR dan DPRD, Walikota atau Bupati dan Wakil, Eslon I/II/III serta pihak swasta. Melihat data ini tindak pidana korupsi cenderung meningkat dari tahun- ke tahun, meskipun di tahun 2019 mengalami penurunan sekitar 33 orang.

PENDIDIKAN DAN MORALITAS

Kepribadian negara dapat dilihat dari moralitas kepribadian masyarakat saat ini Indonesia sudah berada dalam titik terendah dalam berkepribadian atau buruknya moral masyarakat. yang melatarbelakangi maraknya degradasi moral pada generasi muda saat ini keluarga lingkungan. Contoh dari fenomena ini adalah kemerosotan moral yang ditandai dengan adanya berbagai pelanggaran dan tindakan kejahatan yang ada di masyarakat seperti pencurian, perkataan kasar, hilangnya rasa hormat kepada yang lebih tua dan lain sebagainya. Kepribadian negara dapat dilihat dari moralitas kepribadian masyarakat saat ini Indonesia sudah berada dalam titik terendah dalam berkepribadian atau buruknya moral masyarakat. Yang melatarbelakangi maraknya degradasi moral pada generasi muda saat ini keluarga lingkungan. Contoh dari fenomena ini adalah kemerosotan moral yang ditandai dengan adanya berbagai pelanggaran dan tindakan kejahatan yang ada di masyarakat seperti pencurian, perkataan kasar, hilangnya rasa hormat kepada yang lebih tua dan lain sebagainya.

Memang kondisi saat ini para remaja belum bisa dikatakan terarah karena menurut psikologi seorang yang sudah digolongkan sebagai remaja berada di fase pembentukan karakter asli dari mereka. Faktor tersebutlah mereka para remaja banyak sekali melakukan sebuah tindakan yang melawan norma dan menyebabkan terjadinya krisis moralitas, contohnya dengan melakukan content prank yang diupload melalui platform media sosial titik content prank yang awalnya dilakukan karena untuk melakukan hiburan dan dengan pengkonsepan yang jelas kini banyak dilencengkan oleh kebanyakan para remaja seperti kasus Ferdian paleka yang membuat konten prank dengan memberikan sumbangan yang berisikan sampah yang pada akhirnya kasus prank yang menjadi cermin terjadinya krisis moralitas pada remaja selain mengatasnamakan candaan dan konten para remaja justru tidak merasa bersalah atas perilaku yang mereka lakukan hal ini berdampak pada kritis moralitas suatu remaja yang bersifat menular kepada remaja lainnya karena kini para remaja kekurangan akan panutan yang ingin mereka contoh guna membimbing pembentukan karakter pada dirinya.

Mochtar Lubis dalam bukunya Mansyur Semma “Negara dan Korupsi, Pemikiran Mochtar Lubis tentang negara, bangsa Indonesia dan perilaku politik. benar-benar menyorotnya. Baginya, penanaman berbagai nilai moral termasuk Nilai-nilai antikorupsi harus datang dari keluarga, bukan hanya dari perangkatnya saja pendidikan lainnya Orang tua dan guru harus mampu menanam dan memberikan teladan yang baik kepada anak-anak, agar mereka juga menjadi pelaku yang berguna dalam kehidupan bangsa. Jika ditanam dengan baik, maka Pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan dengan baik dan lancar kanan bawah. Shadnam berargumen bahwa memahami moralitas merupakan praktik yang sangat reflektif, di mana individu diberikan kesempatan untuk memberikan perspektifnya sendiri (selfaccount) dikaitkan dengan norma-norma yang melingkupinya, yang boleh jadi saling bertentangan satu sama lain.

Senada dengan Pertiwi dan Tidey, Jakimow (2018) juga berbicara tentang korupsi yang memiliki makna kontekstual terkait moralitas, yang sering diabaikan. Jakimow memberikan ilustrasi bagaimana aktor pembangunan khususnya penerima dana bantuan dari pemerintah mengikuti moral logic “bagi-bagi” dalam menavigasi tuntutan yang sering saling bertentangan dalam interaksi sosial mereka. Jakimow menggarisbawahi konflik yang terjadi ketika seseorang berupaya mengikuti wacana dominan terkait antikorupsi dan tata kelola, namun di saat yang sama ia juga tak dapat melepaskan diri dari kompleksitas hubungan sosial yang melingkupinya yang juga menuntutnya untuk berlaku sebagaimana diharapkan oleh kelompok sosialnya. Cekimo melanjutkan analisisnya mengenai konsep moral atmosfer di mana perilaku tertentu dapat dilihat dengan penuh kecurigaan, kecemburuan, sinisme dan rasa bersalah sebagai konsekuensi dari wacana anti korupsi yang begitu dominan lewat analisanya dengan mengambil perspektif emic kesenjangan antara wacana dominan dan wacana alternatif anti korupsi di Indonesia ini menjadi tampak semakin jelas.

Sandel (2009: 245) kesadaran moralitas lebih mengedepan berdasarkan kepentingan nasional, melebihi tekanan-tekanan berdasar prinsip keagamaan maupun moral sosial. Dengan demikian hal itu perlu dilihat sebagai doktrin utama dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia yang dibangun di atas dasar Pancasila dan penyelenggaraannya dijalankan berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Olson (2000) mengapa kesejahteraan tidak mengikuti jatuhnya sebuah pemerintahan yang buruk. Alasannya adalah perubahan politik dari komunis/otoriter ke demokrasi hanya merubah tipe korupsinya dan tipe penjahatnya yakni perubahan dari “penjahat yang diam (pasif)” menjadi “penjahat yang aktif”. Penjahat yang diam tahu mereka akan berkuasa untuk jangka waktu yang lama. Mereka menjual perlindungan kepada para penjahat yang lebih kecil berkat monopoli kekuasaan mereka. Namun, ketika rezim berubah menjadi demokrasi, tipe penjahat ini berubah menjadi aktif dan lebih berbahaya dibandingkan dengan yang diam. Pembumian nilai-nilai Pancasila selalu digelorakan terutama kepada pejabat publik yang sangat mudah sekali melalukan korupsi, nilai-nilai etika Pancasila juga terus disampaikan kepada generasi muda terutama pada anak usia dini agar tingkat pertumbuhan korupsi dapat terus ditekan. Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus diselesaikan melalui Pendidikan yang kuat terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi, diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah.

Referensi

Hetharia, H. H. (2019). KORUPSI: dulu biasa sekarang luar biasa.

Rajab, I. F. (2023). PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG KORUPSI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN PENYELENGGARA NEGARA (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN).

Gule, Y. (2021). Studi Teologi-Etis Hubungan Perilaku Korupsi sebagai Dampak Sikap Hidup Hedonis. Kontekstualita, 36(01), 69-88.

Mewar, M. R. A. (2021). Krisis Moralitas Pada Remaja Di Tengah Pandemi Covid-19. Perspektif, 1(2), 132-142.

Anik Zakariyah and Abdulloh Hamid, ‘Kolaborasi Peran Orang Tua Dan Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Online Di Rumah’, Intizar, 26.1 (2020), 17–26 <https://doi.org/10.19109/intizar.v26i1.5892>.

Kanti Pertiwi, ‘Kesenjangan Dalam Wacana Antikorupsi Di Indonesia: Temuan Dari Literatur Studi Korupsi Kritis’, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5.2 (2019), 133–50 <https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.475>.

Supriardoyo Simanjuntak and Kornelius Benuf, ‘RELEVANSI NILAI KETUHANAN DAN NILAI KEMANUSIAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI’, Diversi Jurnal Hukum, 6.1 (2020), 22–46.

Amalia Syauket, Rajanner P Simarmata, and Cornelia Evelin Cabui, ‘Korupsi Kebijakan Pejabat Publik’, Governance, 10.2 (2022), 77–90 <https://doi.org/10.33558/governance.v10i2.5641>.

Ni Ketut, Dessy Fitri, and Yanti Dewi, ‘Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi’, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis P-ISSN, 3.1 (2023), 26–32.

R Bramantyo Y, ‘PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI’, JURNAL ILMU HUKUM, 6.3 (2020), 1–7 <https://www.e-ir.info/2018/01/14/securitisation-theory-an-introduction/>.