Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi peraturan hukum pidana di Indonesia yang isinya mengandung larangan serta sanksi perbuatan pidana. Bab XXII adalah tentang pencurian, yaitu Pasal 362 dan Pasal 363. Pasal 362 KUHP mengatur mengenai rumusan pencurian biasa. Sedangkan Pasal 363 KUHP mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.

Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian biasa.
Oleh karena itu, pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah:
Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
Unsur yang memberatkan dalam Pasal 363 KUHP:
Pencurian ternak (Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP)
Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang. (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP)
Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.(Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP)
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP)
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci. (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP)
Itulah penjelasan mengenai bunyi dan makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Semoga dapat menambah wawasan anda. (IND)
