Konten dari Pengguna

Deepfake: Ketika Kebenaran Menjadi Taruhan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basri Naibaho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dihasilkan oleh AI (Google Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dihasilkan oleh AI (Google Gemini)

Ancaman deepfake bukan lagi sekadar kemungkinan. Di berbagai negara, teknologi ini telah digunakan untuk berbagai tindakan merugikan, mulai dari penipuan menggunakan suara palsu, penyebaran video manipulasi, hingga pencemaran nama baik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kecanggihan AI tidak hanya menciptakan kemudahan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan masyarakat.

Masalah terbesar dari deepfake terletak pada kemampuannya menciptakan kebohongan yang terlihat nyata. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, sebuah konten palsu dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses pembuktian kebenarannya. Ketika fakta sebenarnya diketahui, korban sering kali sudah mengalami kerugian, baik terhadap nama baik, hubungan sosial, maupun rasa aman.

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan yang dapat digunakan apabila penyalahgunaan deepfake memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu, seperti penipuan, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang melanggar ketentuan hukum. Namun, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur deepfake sebagai bentuk penyalahgunaan teknologi beserta karakteristiknya.

Ilustrasi deepfake. Foto: Shutterstock

Ketiadaan pengaturan khusus tersebut menjadi tantangan tersendiri. Selain persoalan aturan, proses pembuktian juga menjadi masalah karena konten hasil AI semakin sulit dibedakan dari konten asli. Penegak hukum perlu menghadapi pertanyaan baru mengenai bagaimana membuktikan keaslian suatu konten digital dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika teknologi digunakan untuk merugikan orang lain.

Padahal, setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut dapat terancam apabila perkembangan teknologi justru digunakan sebagai alat untuk menciptakan kebohongan yang merugikan masyarakat.

Karena itu, Indonesia perlu mulai mempersiapkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan AI. Pengaturan tersebut bukan bertujuan untuk menghambat inovasi, melainkan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap korban, memperjelas tanggung jawab pelaku, serta menciptakan batas yang jelas antara pemanfaatan AI yang bermanfaat dan penyalahgunaannya.

Selain regulasi, peningkatan literasi digital juga menjadi hal yang penting. Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah mempercayai suatu konten hanya karena terlihat meyakinkan. Di era kecerdasan buatan, kemampuan memeriksa kebenaran informasi menjadi bentuk perlindungan terhadap diri sendiri.

Deepfake membuktikan bahwa perkembangan teknologi selalu membawa dua sisi. Di satu sisi, AI memberikan peluang besar bagi kemajuan manusia. Namun, di sisi lain, penyalahgunaannya dapat mengancam kepercayaan dan merugikan hak orang lain. Oleh karena itu, kemajuan teknologi harus berjalan bersama dengan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman, agar inovasi tetap menjadi alat kemajuan, bukan sarana untuk menciptakan kebohongan.