Konten dari Pengguna

Ketika Keluarga Sendiri Merampas Hak: Antara Hukum dan Luka Batin

Basri Naibaho

Basri Naibaho

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas katolik santo Thomas medan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basri Naibaho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://chatgpt.com/s/m_69cd1516f68c81919e6553a43e817385
zoom-in-whitePerbesar
https://chatgpt.com/s/m_69cd1516f68c81919e6553a43e817385

Tidak semua kejahatan datang dari orang asing—dalam beberapa kasus, justru keluarga sendiri yang menjadi pelaku. Ketika harta dirampas oleh orang yang memiliki hubungan darah, persoalannya tidak lagi sekadar hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan yang runtuh dan luka batin yang mendalam.

Fenomena ini bukan hal yang jarang terjadi. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang harus menghadapi kenyataan bahwa haknya diambil oleh anggota keluarganya sendiri. Ironisnya, banyak korban memilih diam. Bukan karena tidak memahami bahwa dirinya dirugikan, melainkan karena adanya tekanan emosional dan keinginan untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan apabila harta tersebut sebelumnya dipercayakan, atau sebagai pencurian jika diambil tanpa izin sejak awal. Dengan demikian, hubungan keluarga tidak menghapus unsur pidana dari suatu perbuatan.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek hukum semata. Banyak kasus dalam lingkup keluarga tidak pernah sampai ke proses hukum karena korban berada dalam dilema. Di satu sisi, ia menginginkan keadilan. Di sisi lain, ia harus mempertimbangkan dampak sosial dan emosional, seperti retaknya hubungan keluarga atau tekanan dari lingkungan sekitar.

Hubungan darah tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan ketidakadilan. Justru di dalam keluarga, nilai kejujuran dan saling menghargai seharusnya dijunjung lebih tinggi. Ketika kepercayaan dikhianati oleh orang terdekat, luka yang ditimbulkan sering kali jauh lebih dalam dibandingkan kerugian materi itu sendiri.

Menurut penulis, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan keadilan dalam keluarga memiliki kompleksitas tersendiri. Keberanian untuk bersikap adil sering kali diuji bukan saat berhadapan dengan orang lain, melainkan ketika harus menghadapi orang terdekat.

Pada akhirnya, keadilan tidak seharusnya dikorbankan hanya demi menjaga hubungan yang pada kenyataannya telah dilukai oleh tindakan yang tidak benar. Sebab, luka akibat ketidakadilan dalam keluarga tidak hanya menghilangkan harta, tetapi juga merusak kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam hubungan tersebut.