Mahasiswa Pintar atau Mahasiswa Licik?

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas katolik santo Thomas medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Basri Naibaho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di dunia akademik, nilai kerap dijadikan tolok ukur utama kecerdasan dan keberhasilan mahasiswa. IPK tinggi dianggap simbol kerja keras, disiplin, dan kapasitas intelektual. Namun di balik angka-angka itu, ada realitas yang jarang dibicarakan secara jujur: praktik mencontek yang justru mengantarkan sebagian mahasiswa pada nilai bagus dan pujian.
Fenomena ini bukan lagi kasus individual, melainkan gejala yang perlahan dinormalisasi. Mencontek dianggap “strategi bertahan”, bukan pelanggaran etika. Selama tidak ketahuan, kecurangan seolah sah. Ironisnya, mahasiswa yang jujur justru kerap merasa dirugikan—belajar keras, tapi nilainya kalah dari mereka yang curang.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Sistem akademik yang terlalu menekankan hasil akhir tanpa proses turut memberi ruang bagi kecurangan. Pengawasan longgar, sanksi yang tidak tegas, hingga budaya permisif di lingkungan kampus membuat mencontek kehilangan rasa malu. Kejujuran menjadi pilihan yang mahal, sementara kelicikan justru terlihat menguntungkan.
Jika kondisi ini dibiarkan, kampus berisiko melahirkan lulusan yang cakap secara akademik, tetapi rapuh secara moral. Ketika kecurangan dibiasakan di bangku kuliah, ia bisa terbawa ke dunia kerja dan kehidupan publik. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai, melainkan integritas generasi terdidik.
Pertanyaan “mahasiswa pintar atau mahasiswa licik?” sejatinya adalah refleksi kegagalan bersama. Kampus perlu kembali menempatkan integritas sebagai inti pendidikan, bukan sekadar pelengkap. Sebab pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya mencetak orang pintar, tetapi juga manusia yang jujur dan bertanggung jawab.
Fenomena mahasiswa yang mencontek lalu meraih nilai tinggi juga menciptakan ketimpangan moral di ruang akademik. Mereka yang memilih jujur sering kali diposisikan sebagai “kurang cerdas”, sementara pelaku kecurangan justru dipuji karena hasil akhirnya. Situasi ini perlahan menggeser makna prestasi dari proses belajar menjadi sekadar angka di transkrip nilai.
Lebih jauh, normalisasi kecurangan mencerminkan krisis keteladanan. Ketika pengawas abai, dosen memilih menutup mata, dan institusi enggan memberi sanksi tegas demi menjaga citra, pesan yang sampai ke mahasiswa menjadi jelas: kejujuran bukan prioritas. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru berpotensi melanggengkan praktik tidak etis.
Dampaknya tidak berhenti di bangku kuliah. Mahasiswa yang terbiasa mencontek berisiko membawa pola pikir serupa ke dunia kerja—mencari jalan pintas, menghalalkan cara, dan mengabaikan tanggung jawab. Dalam jangka panjang, hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap lulusan perguruan tinggi dan menurunkan kualitas sumber daya manusia.
Pendidikan tinggi idealnya tidak hanya melahirkan individu yang unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas. Penilaian yang adil, pengawasan yang konsisten, serta penegakan sanksi yang tegas menjadi kunci untuk mengembalikan marwah kejujuran di kampus. Tanpa itu, pertanyaan tentang mahasiswa pintar atau mahasiswa licik akan terus relevan—dan semakin mengkhawatirkan.
Mencontek bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan cermin kegagalan nilai. Jika kampus masih memuja angka tanpa mempedulikan proses, maka pendidikan tinggi kehilangan esensinya. Sudah saatnya integritas kembali ditempatkan sebagai fondasi utama prestasi akademik.
