Konten dari Pengguna

Penafsiran "Hukum sebagai Alat Politik "

Basuki Kurniawan
Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
11 Juni 2018 22:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum seringkali dimaknai sebagai alat bagi sebagian orang, Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, terkait dengan ini Sunaryati Hartono pernah mengemukakan “hukum sebagai alat” sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau langkah yang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
ADVERTISEMENT
Dasar pemikiran tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa negara kita ini mempunyai tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alatnya melalui hukum sesuai dengan perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita.
Saya setuju dengan pendapat Mahfud MD yang menerangkan bahwa hukum merupakan alat, dengan diperkuat lagi dari “Sistem Politik Indonesia karya Inu Kencana Syafiie”, Alasannya dikarenakan negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Ini berarti bahwa diantara pengertian hukum (rechstaat) dan pengertian kekuaaan (machstaat) dipertentangkan, karena melihat negara yang semata-mata mengandalkan kekuasaan belaka. Kata-kata penguasa adalah peraturan perundang-undangan, oleh karena itu perlu dibatasi dengan hukum. Tetapi karena hukum mutlak yang sifatnnya transendetal itu adalah syariah agama. Kemudian negara Indonesia menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala hukum.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, demikian juga tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini mengandung arti bahwa dalam setiap penyelenggaraan negara harus tetap didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain hukum dijadikan sebagai supremasi tertinggi dalam negara.
Konsekuensi dari suatu negara hukum adalah bahwa sistem pemerintahannya harus :
1) Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin segenap warga negara yang memiliki persamaan kedudukannya dalalm hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukumdan pemerintahan itu.
2) Memegang teguh asa legalitas. Dalam aspek kehidupan kenegaraan yang meliputi aspek politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan. Artinya bahwa sebagai negara hukum, negara mempunyai tanggung jawab besar untuk mensejahterahkan rakyatnya melalui instrument hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan untuk mencapai kesejahteraan tersebut, secara khusus tujuan negara Indonesia telah dimuat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia keempat yang berbunyi”… membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdddamaian abadi, dan keadilan sosial.” Tujuan inilah yang akan menjadi fokus utama dalam negara Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan negara tersebut, Indonesia sebagai negara hukum melakukan segala upaya dan cara di antaranya melalui terciptanya norma-norma hukum sebagai alat untuk mewujudkan tujuan negara yang dimaksud.
Hukum Sebagai Produk Politik, pernyataan bahwa “hukum adalah produk politik” adalah benar jika didasarkakn pada das sein dengan mengkonsepkan sebagai undang-undang. Dalam faktanya jika hukum dikonsepkan sebagai undang-undang maka tak seorang pun dapat membantah bahwa hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi oleh kekuatana politik yang terbesar.
ADVERTISEMENT
Memang pernyataan bahwa “hukum adalah produk politik” seperti penegertian diatas akan menjadi lain atau menjadi salah jika dasarnya adalah das sollen atau jika hukum diartikan sebagai undang-undang. Seperti diketahui bahwa hubungan antara hukum dan politik bisa didasarkan pada pandangan das sollen (keinginan, keharusan) atau das sein (kenyataan). Begitu juga hukum dapat diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang mencangkup UU, bisa juga diartikan sebagai putusan pengadilan, dan bisa juga diberi arti.
Undang-undang merupakan hasil kolaborasi antara Eksekutif dengan Legislatif sampai tingkat kabupaten/ kota ada produk hukumnya, dalam bentuk keputusan, maupun peraturan. Hal ini yang kemudian menjadi celah adanya bargaining tawar menawar politik antara Eksekutif dan Legislatif. Bupati akan tetap harus berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten agara dapat mengegolkan suatu peraturan Daerah. Hukum atau dalam hal ini peraturan perundang-undangan dapat menjadi alat pemerintah untuk mengatur masyarakat, meski dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah, hingga dapat ditemui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar karena memang adanya penyelewengan hukum oleh pejabat pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hukum sebagai alat politik perlu sekali dalam skala yuridis untuk selalu diawasi peraturan tersebut, agar tidak merugikan masyarakat. Besar harapan pengawasan terhadap hukum dan pejabat di Indonesia semakin meningkat, agar pejabat Indonesia semakin Bersih dan Mendapatkan Taufik dan Hidayah.