Konten dari Pengguna

Evaluasi Tata Kelola Birokrasi: Membaca Tren Sengketa Kepegawaian di PTUN 2025

Basuki Kurniawan

Basuki Kurniawan

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membaca data SIPP PTUN di penghujung tahun 2025—mulai dari Surabaya (No. 164/G/2025), Semarang, hingga Jakarta (No. 420/G/2025)—terlihat bahwa sengketa kepegawaian masih menjadi isu sentral di peradilan administrasi. Fenomena ini bukan sekadar tentang menang atau kalah, melainkan sebuah pesan kuat mengenai pentingnya penguatan kepatuhan hukum di internal instansi pemerintah.

Berdasarkan analisis saya dari kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN), tingginya angka gugatan yang dikabulkan oleh Hakim seringkali berakar pada dua pilar fundamental yang kurang termitigasi dengan baik:

1. Konstruksi Kewenangan yang Presisi Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/ beschikking) sangat bergantung pada kejelasan sumber wewenang—apakah itu atribusi, delegasi, atau mandat. Banyak sengketa muncul karena SK diterbitkan tanpa memperhatikan batasan wewenang tersebut, sehingga secara yuridis produk hukum tersebut menjadi rentan untuk dibatalkan.

2. Kepatuhan Prosedural sebagai Mahkota Administrasi Sengketa kepegawaian sering kali dimenangkan oleh penggugat karena adanya celah dalam tahapan prosedural. Di PTUN, kebenaran substansi seringkali tidak bermakna jika prosedur (seperti proses pemeriksaan, jenjang sanksi, atau hak jawab pegawai) dilompati. Prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak bagi warga negara sekaligus pelindung bagi pejabat agar keputusannya memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Refleksi bagi Tata Kelola Pemerintahan Tingginya interaksi di PTUN menunjukkan bahwa sistem kontrol terhadap potensi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) berjalan semakin dinamis. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Ketelitian dalam menyusun naskah dinas kepegawaian adalah bentuk mitigasi risiko hukum bagi institusi. Sebelum sebuah keputusan ditandatangani, dua prasyarat utama harus dipastikan:

- Apakah sumber kewenangannya sudah tepat secara regulasi?

-

Dokumen Pribadi

Apakah seluruh tahapan prosedural telah dilalui secara utuh dan transparan?

Hukum Administrasi hadir bukan untuk menghalangi gerak birokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan memiliki landasan hukum yang kokoh dan berkeadilan.

Bagaimana pandangan rekan-rekan mengenai tren penegakan hukum administrasi dalam lingkup kepegawaian saat ini? Mari kita berdiskusi secara konstruktif di kolom komentar.