Ijazah Pejabat dan Keterbukaan Informasi: Ujian Akuntabilitas dalam Negara Hukum

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa akses terhadap informasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Dalam kerangka ini, persoalan keabsahan ijazah pejabat publik bukan lagi isu teknis semata, melainkan menjadi ujian bagi negara: sejauh mana negara hadir dalam melindungi hak konstitusional warganya sekaligus menegakkan akuntabilitas jabatan.
Asas Sahnya Keputusan Administrasi Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal asas praesumptio iustae causa. Asas ini menyatakan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maknanya, selama ijazah diterbitkan oleh otoritas yang berwenang—baik universitas maupun pejabat terkait—dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan, maka secara hukum ijazah tersebut harus dianggap sah dan beritikad baik.
Dengan demikian, beban pembuktian tidak berada pada pemegang ijazah, melainkan pada pihak yang menyangkal keabsahannya. Tapi, pertautan antara perlindungan informasi pribadi dan kepentingan publik menjadi krusial dalam membaca Pasal 17 huruf k UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yaitu "Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan." Pada satu sisi, data pendidikan adalah informasi pribadi yang dilindungi. Namun, ketika subjeknya adalah pejabat negara, data tersebut bertransformasi menjadi informasi publik. Kualifikasi pendidikan adalah syarat material jabatan yang menentukan legitimasi; maka publik memiliki legal interest untuk memastikannya melalui pendekatan public interest test.
Peran Kuasi-Yudisial Komisi Informasi Sering muncul pertanyaan: apa sebenarnya peran Komisi Informasi (KI)? Secara normatif, KI bukan sekadar mediator, melainkan lembaga kuasi-yudisial dengan kewenangan ajudikatif. Dalam sengketa ijazah, tugas KI adalah menguji secara objektif apakah informasi tersebut benar dikecualikan atau justru wajib dibuka karena berkaitan dengan syarat jabatan publik.
Putusan KI merupakan beschikking (keputusan tata usaha negara) yang mengikat. Sikap diam (silence) atau ketidakmauan badan publik dalam memberikan klarifikasi, meskipun merasa telah bertindak benar, secara sosiologis justru memperlemah legitimasi mereka. Dalam rezim hukum administrasi modern, baik penolakan tertulis maupun pembiaran (fiktif negatif) sama-sama dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Asas Contrarius Actus dan Kepastian Hukum Lebih jauh, kita mengenal asas contrarius actus. Pejabat yang
berwenang menerbitkan keputusan, pada prinsipnya juga berwenang membatalkannya jika terbukti terdapat cacat hukum—baik cacat kewenangan, prosedur, maupun substansi. Jika terbukti secara akademik bahwa beban SKS tidak terpenuhi atau yudisium tidak sah, maka badan publik wajib mencabut ijazah tersebut berdasarkan putusan PTUN yang inkracht.
Tanpa adanya penyelesaian yuridis yang final di PTUN, sengketa ijazah hanya akan bergeser menjadi polemik politik atau bola liar opini publik. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum administrasi adalah satu-satunya mekanisme sah untuk menentukan keabsahan ijazah secara objektif.
Catatan Penutup Memahami kerangka HAN secara utuh dalam sengketa informasi strategis adalah keharusan. Idealnya, pengambil keputusan di Komisi Informasi maupun badan publik harus memiliki kompetensi hukum yang mumpuni agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran yang berujung pada ketidakpastian hukum. Transparansi bukan tentang menelanjangi privasi, melainkan tentang menegakkan martabat negara hukum itu sendiri.
