Konten dari Pengguna

Jebakan "Tindakan Faktual": Mengapa Kepala Desa Kini Sering Kalah di Pengadilan?

Basuki Kurniawan

Basuki Kurniawan

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kunci jadi pemimpin. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kunci jadi pemimpin. Foto: Shutterstock

Data SIPP PTUN Surabaya di penghujung tahun 2025 memberikan peringatan serius bagi para Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Fenomena gugatan di Desa Gambirono (No. 175/G/TF/2025) dan Desa Watukarung (No. 169/G/TF/2025) bukan sekadar angka di papan informasi pengadilan, melainkan alarm keras: Paradigma hukum kita telah berubah total.

Kini, seorang Pejabat (Pejabat Tata Usaha Negara) tidak bisa lagi berlindung di balik argumen, "Saya kan tidak mengeluarkan surat (SK), jadi tidak bisa digugat." Sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "kesaktian" pejabat dalam bertindak fisik tanpa surat perintah kini dapat diuji legalitasnya melalui jalur Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen).

Bukan Hanya Soal Kertas, Tapi Soal Perbuatan Konkret

Secara doktrinal, Tindakan Administrasi Pemerintahan mencakup perbuatan konkret pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Berbeda dengan Keputusan (Besluit) yang berbentuk hitam di atas putih, Tindakan Faktual adalah aksi nyata di lapangan.

Bayangkan skenario berikut yang sering terjadi di tingkat akar rumput:

  1. Menutup akses jalan warga secara sepihak.

  2. Membongkar pagar atau bangunan warga tanpa prosedur yang jelas.

  3. Menghentikan layanan administrasi kepada warga tertentu hanya karena sentimen pribadi atau politik desa.

Dulu, tindakan "main otot" seperti ini sulit dibawa ke PTUN karena tidak ada objek gugatan berupa dokumen tertulis. Namun, pasca-berlakunya UU 30/2014 jo. Perma 2/2019, perbuatan fisik tersebut adalah objek hukum yang sah untuk diseret ke meja hijau.

Mengapa Pejabat Harus Ekstra Hati-Hati?

Sebagai praktisi dan akademisi, saya melihat ada dua titik lemah yang sering diabaikan pejabat:

Perluasan Objek Gugatan: Setiap langkah konkret Pejabat di lapangan adalah objek hukum. Kegagalan memahami batas ini akan membuat pejabat rentan dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang (Detournement de pouvoir).

Kepatuhan pada AAUPB: Pasal 7 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Tanpa kecermatan dan dasar wewenang yang kuat, tindakan fisik sepele pun bisa membatalkan kewibawaan jabatan Anda.

Urgensi Mitigasi: Belajar dari Gambirono dan Watukarung

Gugatan yang muncul di Desa Gambirono dan Watukarung harus dipandang sebagai "pembelajaran mahal". Hal ini membuktikan bahwa warga kini semakin melek hukum. Mereka tahu bahwa tindakan sewenang-wenang pejabat, meski tanpa SK, tetap bisa dipatahkan di pengadilan.

Catatan strategis saya bagi para Kepala Desa dan Pejabat Daerah: Tertib administrasi harus mendahului tindakan fisik. Jangan sekali-kali bertindak tanpa dasar aturan (Perdes atau SK) yang jelas. Memahami UU 30/2014 kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan primer untuk menjaga marwah jabatan.

Mari kita bangun birokrasi yang tidak hanya berani bertindak, tapi juga cerdas secara administrasi.