Konten dari Pengguna

Ketika Pejabat Negara Berkhianat: Pelajaran dari Kasus Yeka Hendra

Basuki Kurniawan

Basuki Kurniawan

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya ditanyakan setiap pejabat negara sebelum mengambil keputusan: Untuk siapa saya bekerja?

Kasus Yeka Hendra Fatika, mantan anggota Ombudsman RI, memberikan jawaban yang menyakitkan atas pertanyaan itu.

Jabatan Pengawas, Dipakai Melindungi Pelanggar

Ombudsman adalah lembaga negara yang lahir untuk satu tujuan: melindungi masyarakat dari maladministrasi. Bukan untuk korporasi. Bukan untuk kepentingan ekspor. Bukan untuk siapa pun yang mampu membayar.

Namun pada Februari 2022, saat minyak goreng langka dan masyarakat kesulitan, Yeka justru menginisiasi investigasi yang—menurut Kejaksaan Agung—substansinya kemudian dimanipulasi. Laporan yang seharusnya mengusut kelangkaan minyak goreng diubah menjadi rekomendasi pencabutan DMO demi kepentingan ekspor CPO.

Laporan itu kemudian bocor ke tangan tim hukum korporasi. Dijadikan senjata di PTUN. Dijadikan pledoi. Dan tiga korporasi besar—Wilmar Group, Musim Mas Group, Permata Hijau Group—sempat mendapatkan vonis lepas.

Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat Yeka atas obstruction of justice adalah urusan pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan.

Namun, ada dimensi yang lebih dalam dari sekadar pasal.

Ketika seorang pejabat pengawas memanipulasi laporannya sendiri, ia tidak hanya melanggar hukum. Ia mengkhianati kepercayaan publik yang menjadi fondasi eksistensi jabatannya. Ia menjual mandat yang diberikan rakyat untuk kepentingan segelintir pihak.

Dan yang lebih tragis: manipulasi itu terjadi di tengah krisis. Saat rakyat mengantri minyak goreng, laporan yang seharusnya membela mereka justru diputar balik untuk membela eksportir.

Soal Niat: Yang Paling Pertama dan Paling Sulit

Ilustrasi korupsi. Foto: Andrey_Popov/Shutterstock

Dalam tradisi hukum mana pun, niat adalah elemen krusial. Dalam tradisi moral yang lebih tua dari hukum positif mana pun, niat adalah segalanya.

Pejabat negara yang baik bukan hanya yang tidak korup secara teknis. Ia adalah pejabat yang sejak awal menata niatnya dengan benar—ikhlas, tulus, dan sadar bahwa jabatan adalah amanah, bukan aset.

Ketika niat itu bengkok sejak awal, semua instrumen kekuasaan yang ada di tangannya bisa menjadi senjata. Laporan bisa dimanipulasi. Rekomendasi bisa dijual. Kepercayaan publik bisa digadaikan.

Kasus ini adalah buktinya.

Pejabat yang Dirindukan Masyarakat

Ilustrasi masyarakat. Foto: Djem/Shutterstock

Masyarakat tidak butuh pejabat yang sempurna. Mereka butuh pejabat yang jujur tentang keterbatasannya, tapi teguh pada keberpihakannya.

Pejabat yang dirindukan adalah mereka yang ketika duduk di kursi kekuasaan, masih bisa merasakan kesulitan orang yang mengantri minyak goreng. Yang ketika menerima dokumen untuk ditandatangani, bertanya lebih dulu: Apakah ini adil bagi masyarakat?

Bukan "Berapa yang saya dapatkan dari ini?"

Penutup: Sistem Tidak Cukup, Tanpa Manusia yang Beres

Ilustrasi Ombudsman RI. Foto: Rivansyah Dunda/Shutterstock

Indonesia sudah punya UU Tipikor. Sudah punya Ombudsman. Sudah punya KPK. Sudah punya banyak lembaga pengawas.

Namun, sistem secanggih apa pun tidak bisa bekerja jika manusia di dalamnya tidak beres.

Kasus Yeka Hendra bukan hanya soal satu orang yang salah pilihan. Ini adalah pengingat bahwa reformasi birokrasi yang sesungguhnya harus dimulai dari sesuatu yang tidak tertulis dalam peraturan mana pun: kejujuran niat, ketulusan hati, dan rasa tanggung jawab yang tidak bisa diaudit—tapi selalu terasa oleh masyarakat yang menanggung akibatnya.