Krisis 'Res Judicata': Menggugat Ketidaksinkronan Data dalam Kasus Timah

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia tengah menghadapi sebuah paradoks hukum yang serius sekaligus membingungkan. Di satu sisi, Mahkamah Agung secara yudisial telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp29,67 Triliun. Namun di sisi lain, narasi eksekutif yang berkembang masif di ruang publik justru menggaungkan angka fantastis: Rp300 Triliun.
Fenomena ini bukan sekadar soal selisih angka atau perdebatan akuntansi. Ini adalah ancaman nyata terhadap fundamental negara hukum kita. Jika narasi publik dibiarkan melampaui putusan hakim, kita sedang mempertaruhkan integritas peradilan.
Bahaya di Balik Selisih Narasi
Sebagai akademisi hukum, saya melihat ada dua risiko besar yang sedang mengintai:
Delegitimasi Yudisial: Adagium Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Jika opini publik terus "dipaksa" memercayai angka yang jauh melampaui putusan final pengadilan, kita berisiko mendegradasi pengadilan bukan lagi sebagai penentu kebenaran hukum, melainkan sekadar formalitas administratif.
Krisis Kepastian Hukum: Ketidakselarasan data antarlembaga menciptakan ketidakpastian bagi iklim investasi. Bagaimana dunia usaha bisa merasa aman jika parameter kerugian negara bersifat elastis dan bergantung pada tekanan opini, bukan pada pembuktian yudisial yang rigid?
Untuk menyelamatkan marwah negara hukum, diperlukan langkah konkret:
Standardisasi Metodologi: Perlunya sinkronisasi penghitungan kerugian negara antara lembaga audit (BPK/BPKP) dengan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Finalitas Putusan: Memperkuat jaminan konstitusional bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht adalah kebenaran hukum tertinggi yang wajib dihormati oleh semua pemegang kekuasaan (Eksekutif maupun Legislatif).
Menjaga 'Check and Balances': Independensi yudikatif tidak boleh tergerus oleh tekanan politik atau "populisme hukum" yang hanya mengejar kepuasan opini publik sesaat.
Bagaimana menurut rekan-rekan praktisi dan akademisi, sejauh mana narasi eksekutif boleh memengaruhi persepsi publik terhadap sebuah putusan hukum yang sudah inkracht? Apakah kita sedang bergerak menuju supremasi hukum atau justru supremasi opini
