Konten dari Pengguna

Membongkar Mitos Eksekusi Tanah: Antara Putusan Hakim dan Kewenangan Kanwil BPN

Basuki Kurniawan

Basuki Kurniawan

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock

Menjelang akhir tahun 2025, data SIPP PTUN Surabaya mencatat dinamika menarik di wilayah Jember (No. 174/G/2025/PTUN.SBY) dan Lumajang (No. 170/G/2025/PTUN.SBY). Objek sengketanya klasik namun vital: pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, ada satu realita pahit yang sering disalahpahami masyarakat: Apakah jika Penggugat menang di PTUN, sertifikat otomatis berubah? Secara teoritis maupun praktis, jawabannya adalah: Tidak sesederhana itu. Kemenangan di meja hijau hanyalah pintu masuk, bukan garis finis.

Mengapa Eksekusi Pertanahan Begitu Kompleks?

Berdasarkan analisis saya terhadap prosedur administrasi pertanahan, ada tiga alasan mengapa eksekusi pembatalan atau perubahan SHM sering kali memakan waktu lama:

1. Labirin Kewenangan Berjenjang Putusan PTUN yang membatalkan SHM adalah perintah kepada pejabat tata usaha negara. Namun, dalam urusan pertanahan, perubahan fisik sertifikat atau penerbitan SHM baru merupakan kewenangan administratif yang bersifat berjenjang. Sering kali, eksekusi ini tidak berada di tangan Kantor Pertanahan Kabupaten, melainkan menjadi kewenangan di tingkat Kanwil ATR/BPN Provinsi. Inilah yang membuat prosesnya tampak berbelit di mata warga.

2. Prinsip Kehati-hatian (Duty of Care) Di sinilah kualitas Administrasi Pertanahan diuji. BPN dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian yang ekstra sebelum melakukan perubahan produk hukum. Administrasi tidak boleh hanya sekadar "ada", tapi harus akuntabel. Kehati-hatian dalam proses ajudikasi hingga eksekusi adalah kunci agar produk hukum tersebut tidak kembali menjadi objek sengketa di masa depan.

3. Bukti Administratif adalah Mahkota Dalam sengketa pertanahan di PTUN, kemenangan tidak diraih hanya dengan narasi, melainkan dengan bukti administratif yang komprehensif. Tanpa bukti yang kuat—baik dari sisi prosedur maupun wewenang—produk administrasi yang cacat sekalipun akan sulit dibatalkan, apalagi dieksekusi hingga tuntas.

Bagi masyarakat maupun praktisi hukum, memenangkan perkara pertanahan membutuhkan ketajaman dalam melihat celah prosedur administrasi. Administrasi pertanahan yang tertib adalah benteng utama dalam melindungi hak milik warga negara. Tanpa pemahaman atas alur eksekusi, kemenangan di PTUN bisa menjadi kemenangan di atas kertas semata.

Bagaimana pengalaman rekan-rekan dalam mengawal eksekusi putusan PTUN terkait perubahan SHM di tingkat Kanwil? Apakah birokrasi kita sudah memberikan kemudahan, atau justru menjadi hambatan baru? Mari kita diskusikan.