Menanti Wajah Baru Pemilu 2029: Quo Vadis Putusan MK No. 135/2024?

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja meletakkan batu pijakan fundamental bagi masa depan arsitektur demokrasi Indonesia melalui Putusan No. 135/PUU-XXI/2024. Melalui putusan ini, MK tidak sekadar memutus sengketa norma, melainkan menetapkan arah kebijakan hukum (legal policy) yang tegas: Pemisahan antara rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.
Akan tetapi, di balik optimisme perbaikan sistem ini, sebuah pertanyaan besar muncul ke permukaan: Apakah ini murni upaya constitutional engineering demi menyehatkan kualitas demokrasi, ataukah MK sedang bergerak terlalu jauh ke ranah positive legislator? Sebagai pemerhati hukum, kita harus melihat melampaui teks putusan dan membedah implikasi administratifnya.
Dalam membedah implikasi putusan ini, terdapat tiga aspek krusial yang menuntut perhatian mendalam kita semua. Pertama, secara evaluasi empiris, model pemilu serentak "lima kotak" yang telah kita lalui memberikan pelajaran yang sangat menyakitkan akibat beban administratif yang terlampau berat (overburden). Kita tidak boleh menutup mata terhadap data kelam mengenai banyaknya petugas penyelenggara tingkat ad-hoc yang jatuh sakit hingga meninggal dunia akibat tekanan kerja yang melampaui batas kewajaran manusia. Dari kacamata Hukum Administrasi Negara, efektivitas sebuah kebijakan sangat bergantung pada kapasitas aktor pelaksananya; sehingga pemisahan pemilu bukan sekadar pilihan teknis yang pragmatis, melainkan jawaban logis dan etis untuk melindungi integritas fisik penyelenggara sekaligus memastikan kualitas representasi rakyat tidak terdegradasi oleh kelelahan administratif.
Kedua, di balik harapan besar bagi kedaulatan rakyat agar fokus pemilih tidak lagi terbelah antara isu nasional dan lokal, terdapat paradoks kepastian hukum yang tengah mengintai. Tantangan administrasi negara yang nyata kini muncul dalam bentuk ancaman fragmentasi politik yang akut di tingkat daerah. Jika pemilu daerah dilakukan terlalu jauh dari rentang pemilu nasional tanpa manajemen waktu yang presisi, potensi ketidaksinkronan masa jabatan antara DPRD dan Kepala Daerah dapat menjadi "bom waktu" administratif yang memicu instabilitas pada proses penganggaran serta perencanaan pembangunan daerah. Tanpa regulasi yang ketat, desain baru ini justru berisiko menciptakan ego sektoral yang menghambat visi tata kelola pemerintahan yang integratif.
Terakhir, Putusan MK No. 135/2024 ini sejatinya merupakan "lonceng peringatan" bagi legislator di Senayan untuk segera melakukan revisi UU Pemilu secara komprehensif, bukan sekadar pola pikir "tambal sulam" demi menggugurkan kewajiban formal. Diperlukan upaya ambisius untuk melakukan kodifikasi hukum yang mampu menjawab detail teknis guna menghindari vakum legislatif di tingkat daerah. Dalam proses ini, pelibatan publik secara bermakna
menjadi harga mati; karena partisipasi masyarakat bukan sekadar bumbu formalitas, melainkan ruh utama agar Pemilu 2029 benar-benar menjadi ajang pendewasaan demokrasi yang substansial, bukan sekadar eksperimen hukum yang baru.
