Konten dari Pengguna

Saatnya Putusan PTUN Tak Sekadar Membatalkan Kertas, tapi Juga Memulihkan Tanah

Basuki Kurniawan

Basuki Kurniawan

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Bagi banyak orang, memenangkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap sebagai akhir dari perjuangan. Izin tambang dicabut? Menang. Izin usaha yang merusak lingkungan dibatalkan? Menang. Namun, ada satu kenyataan pahit yang sering luput dari perhatian kita: Putusan PTUN kerap kali hanya berhasil "membatalkan kertas" (izin), namun gagal "memperbaiki tanah" (lingkungan).

Pertanyaan besarnya adalah: setelah izin dibatalkan dan alat berat berhenti beroperasi, siapa yang bertanggung jawab membiayai pemulihan lingkungan yang kadung hancur?

Jika kita berkaca pada kasus Konsesi Tambang di Pulau Wawonii, kita melihat sebuah anomali. Ketika izin dibatalkan, perusahaan memang berhenti, namun pemerintah tidak mendapatkan apa-apa untuk restorasi, dan masyarakat tetap harus hidup di tengah sisa-sisa kerusakan alam. Inilah alasan mengapa kita perlu mendorong evolusi dalam praktik hukum kita.

Setidaknya ada tiga refleksi krusial yang harus menjadi agenda baru bagi para praktisi hukum dan akademisi:

Pertama, Mengonkretkan Prinsip "Polluter Pays" dalam Amar Putusan. Prinsip "pencemar membayar" jangan lagi hanya menjadi jargon indah di ruang kuliah. Prinsip ini harus membumi dalam amar putusan hakim. Hakim PTUN perlu memiliki keberanian untuk mengeluarkan amar restitutif yang mewajibkan Tergugat (Pemerintah) menghukum badan usaha perusak lingkungan untuk menyetor dana pemulihan ke kas negara melalui rekening khusus.

Kedua, Peran Penggugat: Memperluas Petitum (apa yang diminta). Kesadaran hukum masyarakat juga harus naik kelas. Penggugat tidak boleh lagi hanya meminta pembatalan izin usaha. Harus ada keberanian untuk menambah petitum yang meminta ganti rugi atas kerusakan alam yang dirasakan rakyat. Tanpa petitum yang responsif, hakim akan terbatas ruang geraknya untuk memberikan keadilan ekologis yang utuh.

Ketiga, Sinergi Kebijakan dan Regulasi. Visi ini membutuhkan dukungan sistemik. Kementerian Keuangan perlu segera melegalisasi pembentukan rekening khusus pemulihan lingkungan. Di sisi lain, Mahkamah Agung melalui Kamar TUN perlu merumuskan Pleno Kamar yang memberikan "gigi" bagi putusan lingkungan. Tujuannya jelas: agar putusan memiliki daya paksa bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi nyata atas rusaknya ruang hidup warga.

Masihkah Gugatan Lingkungan Hanya Sebatas Bicara Pencabutan Izin?

Di tengah carut-marut sengketa lingkungan hidup yang semakin masif, kita perlu jujur pada efektivitas penegakan hukum kita. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa jalur pidana atau perdata adalah "senjata utama" melawan perusak lingkungan. Namun, realitanya kedua jalur tersebut seringkali memakan waktu lama, berbiaya mahal, dan pembuktiannya sangat rumit.

Mari kita lihat dari perspektif lain: Jalur Peradilan Administrasi (PTUN) sebenarnya adalah jalan paling efektif. Mengapa? Karena hanya di sinilah instrumen kekuasaan negara berupa izin usaha bisa langsung "diputus urat nadinya" atau dicabut jika terbukti merusak lingkungan.

Namun, pencabutan izin saja tidaklah cukup. Kita butuh terobosan hukum yang lebih berani.

Para penggugat harus mulai melangkah lebih jauh dari sekadar meminta pembatalan kertas izin. Hakim PTUN pun harus berani memposisikan diri sebagai "Penjaga Ekologi". Artinya, putusan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, tetapi harus dibarengi dengan perintah pemberian kompensasi reboisasi dan pemulihan lingkungan.

Bayangkan jika setiap gugatan di PTUN menyertakan petitum ganti rugi atas kerusakan ruang hidup. Ini akan menciptakan efek jera ganda: izin usaha hilang, dan kewajiban memulihkan alam tetap melekat. Inilah cara paling konkret agar masyarakat tidak menjadi pihak yang terus-menerus dirugikan atas hilangnya hak mereka terhadap lingkungan hidup yang sehat.

Sudah saatnya PTUN tidak lagi menjadi peradilan "kertas" yang hanya mengurusi prosedural administratif. Ia harus menjadi benteng terakhir yang memastikan bahwa setiap izin yang merusak alam akan berakhir dengan pemulihan, bukan sekadar pembiaran sisa-sisa kehancuran.

Sebab, hukum yang adil tidak hanya menghukum kesalahan di masa lalu, tapi juga harus mampu menyembuhkan luka bumi untuk masa depan.