Sanksi Tanpa Gigi: Pelajaran dari Putusan MK soal Kuota Perempuan

Akademisi Hukum Administrasi Negara di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Spesialis dalam bedah sengketa TUN dan efektivitas standar operasional pemerintah berbasis AAUPB
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Basuki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama bertahun-tahun, Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdiri seperti rambu lalu lintas tanpa kamera pengawas: tertulis jelas, tetapi tidak ada yang benar-benar takut melanggarnya.
Pasal itu mewajibkan setiap partai politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Kewajiban ini lahir dari semangat konstitusional yang sah—memastikan separuh lebih populasi Indonesia memiliki suara yang nyata di parlemen, bukan sekadar dekorasi daftar nama.
Namun selama bertahun-tahun, kewajiban itu tidak disertai sanksi yang memiliki efek jera. Partai yang tidak memenuhi kuota tetap bisa mengikuti pemilu. Aturan dilanggar, tidak ada konsekuensi berarti, dan siklus berulang dari pemilu ke pemilu.
Mahkamah Konstitusi akhirnya menutup celah itu.
Putusan yang Lama Ditunggu
Pada 25 Mei 2026, MK membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Isinya tegas: Pasal 245 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa partai yang gagal memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan oleh KPU pada daerah pemilihan bersangkutan.
Dengan kata lain, MK tidak mencabut pasal itu—MK menambahkan taring yang selama ini hilang. Kuota 30 persen kini bukan lagi anjuran basa-basi. Ia adalah kewajiban dengan konsekuensi hukum yang nyata.
Putusan ini diajukan oleh empat perempuan muda yang mempertanyakan hal sederhana tapi fundamental: Untuk apa sebuah aturan ada jika melanggarnya tidak menghasilkan apa-apa? Pertanyaan itu adalah pertanyaan hukum yang paling dasar, dan MK menjawabnya dengan benar.
Norma Tanpa Sanksi Bukan Norma
Dalam teori hukum, sebuah kaidah baru memiliki kekuatan mengikat ketika ia disertai konsekuensi yang dapat dipaksakan. Hans Kelsen menyebutnya sebagai Grundnorm yang berfungsi melalui hierarki norma yang saling menopang. Sebuah aturan yang dapat dilanggar tanpa risiko bukan sekadar lemah—ia secara hakikat bukan aturan.
Pasal 245 UU Pemilu dalam versi lamanya adalah contoh sempurna dari norma tanpa gigi. Selama bertahun-tahun, berbagai pemilu berlangsung dengan kepatuhan kuota perempuan yang bersifat kosmetik. Partai memasukkan nama-nama perempuan di nomor urut bawah daftar—posisi yang secara statistik hampir mustahil terpilih—lalu mengeklaim telah memenuhi kewajiban 30 persen. Secara formal patuh, secara substansial kosong.
Putusan MK ini bukan sekadar menambah sanksi pada sebuah pasal. Ia mengoreksi sebuah kekeliruan desain legislasi yang sudah berlangsung terlalu lama.
Keterwakilan Bukan Hadiah, melainkan Hak
Ada argumen yang kerap muncul menentang kuota perempuan: demokrasi seharusnya berbasis kompetensi, bukan jenis kelamin. Argumen ini terdengar netral, tetapi mengabaikan konteks struktural yang tidak netral sama sekali.
Perempuan di Indonesia menghadapi hambatan berlapis untuk masuk ke arena politik—dari ekspektasi peran domestik, akses sumber daya kampanye yang lebih terbatas, hingga budaya partai yang secara historis didominasi laki-laki.
Dalam kondisi lapangan bermain yang tidak setara, meminta kesetaraan tanpa intervensi struktural adalah kemewahan yang hanya bisa diucapkan oleh mereka yang tidak pernah mengalami hambatan itu.
Kuota 30 persen bukan affirmative action yang mendegradasi perempuan. Ia adalah koreksi atas distorsi struktural yang sudah berlangsung lama. Dan putusan MK ini memastikan koreksi itu tidak bisa lagi diabaikan begitu saja.
Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Putusan MK adalah titik awal, bukan titik akhir. Setidaknya dua pekerjaan rumah besar masih menunggu.
Pertama, sanksi diskualifikasi per daerah pemilihan harus dioperasionalkan dengan jelas dalam peraturan KPU. Tanpa petunjuk teknis yang presisi, partai dan KPU di daerah akan bingung mengimplementasikannya—dan kekosongan aturan teknis selalu mengundang sengketa.
Kedua, kuota harus disertai dengan perhatian terhadap kualitas posisi, bukan sekadar kuantitas nama. Memasukkan 30 persen perempuan di nomor urut bawah yang tidak kompetitif adalah kepatuhan semu yang harus ikut dikoreksi, baik melalui regulasi KPU maupun tekanan internal partai.
Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, benar ketika mengatakan bahwa penyadaran publik soal pentingnya keterwakilan perempuan adalah tanggung jawab bersama, tidak cukup hanya dipikul partai politik. Namun tanggung jawab bersama tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab spesifik partai sebagai pintu gerbang utama rekrutmen politik.
Apa yang Bisa Dipelajari
Ada pelajaran yang lebih luas dari putusan ini. Selama ini, banyak undang-undang kita mengandung kewajiban tanpa sanksi yang memadai—norma-norma yang tertulis indah dalam lembaran negara, tetapi tidak memiliki mekanisme penegakan yang efektif. Pengujian undang-undang ke MK adalah mekanisme konstitusional yang justru berfungsi menambal kelemahan desain legislasi semacam itu.
Bahwa empat perempuan muda yang membawa persoalan ini ke MK dan berhasil mendapat putusan yang mengubah lanskap hukum pemilu adalah pengingat bahwa mekanisme judicial review bukan monopoli lembaga besar atau partai berkuasa. Ia adalah instrumen konstitusional yang terbuka bagi siapa pun yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh sebuah norma undang-undang.
Perjuangan serupa untuk menguji undang-undang lain yang dinilai merugikan kepentingan publik layak ditunggu dan didukung—karena itulah demokrasi konstitusional bekerja.
