Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Bandar Ganja di Kampung Pelita Dikira Warga Penjual Bunga
17 Januari 2020 15:10 WIB
Tulisan dari BATAMNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Batam - Ada saja modus yang dilakukan pengedar ganja di Batam. Seorang pria AH ditangkap jajaran Satres Narkoba Polda Kepri di rumahnya Perumahan Pelita, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
ADVERTISEMENT
Bandar ganja ini menyimpan ganja di dasar polybag bibit durian yang dijualnya. Warga sekitar mengenalnya sebagai penjual bunga dan bibit pohon. Penangkapan itu dilakukan 9 Januari lalu oleh Unit III Ditresnarkoba Polda Kepri
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 58 bungkus ganja. Bungkusan tersebut dibalut dengan lakban berwarna coklat. Total barang bukti seberat 5.827,42 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, tersangka AH seolah-olah jualan tanaman di kompleksnya itu, sehingga tak satupun warga yang curiga.
"Tersangka AH ini berperan seolah-olah penjual bunga, jadi ganja ini disimpan di bawah polybag yang sudah disusun rapi," ujar Mudji.
AH mengatakan, ganja tersebut didatangkan dari Medan dengan menggunakan kapal KM Kelud.
ADVERTISEMENT
"Jadi ganja tersebut dikirim menggunakan kontainer barang milik KM Kelud, di mana barang tersebut oleh ekspedisi dikira memang betul tanaman bibit durian. Rupanya pelaku meletakkan di dasar polybag sehingga tidak ada yang curiga kalo itu ada ganjanya," ucap Mudji.
Selain ganja, petugas kepolisian juga mengamankan timbangan dan becak motor yang biasa digunakan AH untuk berjualan tanaman.
AH ditangkap dari hasil pengembangan kasus oleh polisi. Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka pengedar ganja SM dan AS, Minggu (5/1/2020) di Tiban Center, Sekupang. Kedua pelaku mengaku mendapat suplai barang ganja seberat 43 Kg dari AH.
Para tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di