Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Diincar Pakai CCTv, Maling Kotak Amal di Masjid Darussalam Diringkus
8 Januari 2020 11:53 WIB
Tulisan dari BATAMNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Batam - Muhammad Kamil bin Amiruddin (35), lelaki pengangguran warga Kaveling Baru Baloi Kebun RT 01 RW 024 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa tidak berkutik dirinya saat dibekuk Satreskim Polsek Nongsa, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 11.00.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap di Indomaret Jalan Pramuka Kabil berdasarkan rekaman CCTv Masjid Darussalam, di Jalan Bumi Perkemahan yang menunjukkan dirinya mencuri kotak amal.
Saat gelar ekspos di Mapolsek Nongsa, Kapolsek AKP R Moch Dwi Ramadhanto yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, mengatakan, aksi Kamil telah meresahkan pengelola masjid.
"Pengelola masjid kemudian memancing pelaku dengan meletakkan umpan uang di dalam kotak amal pada Selasa (26/11/2019) pukul 02.30 sebesar Rp 15.000 ," terang Dwi Ramadhanto , Selasa (7/1/2019).
Diketahui, Kamil membobol kotak amal menggunakan kunci milik pengelola masjid. Setelah mendapatkan uang curian, dia kemudian mengunci kembali kotak amal tersebut agar tak menimbulkan kecurigaan.
Namun, Kamil tidak menyadari aksinya terekam kamera pemantau. Berbekal rekaman inilah, pengelola masjid lalu membuat laporan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Pria itu kini ditahan di Mapolsek Nongsa dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang bukti kotak Infaq, rantai besi sepanjang 100 m dan 2 kunci kecil diamankan saat ini," pungkasnya.
Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di