Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
532,9 Ton Bahan Peledak Amonium Nitrat Akhirnya Dimusnahkan di Karimun
9 September 2020 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
Karimun - Setelah tersimpan selama bertahun-tahun di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, barang bukti berupa ratusan amonium nitrat akhirnya dimusnahkan pada Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT
Total ada 532,9 ton amonium nitrat yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan cara direndam air. Amonium nitrat ini merupakan barang bukti dari 10 tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti merupakan rampasan untuk negara, setelah melewati proses persidangan. Dimana ini adalah hasil tegahan bea cukai dalam penyelundupan sejak 8 tahun silam," kata Kejati Kepri, Sudarwidadi.
Sebelumnya, barang bukti tersebut sempat dilelang. Hanya saja, terhalang dengan dua kendala, yaitu pembeli dan peraturan yang berlaku.
Penanganan amonium nitrat, memang menjadi atensi pemerintah pasca terjadinya insiden di Beirut, Lebanon, pada 4 Agustus 2020 yang lalu. Dimana, ratusan orang dilaporkan tewas dalam peristiwa itu.
"Eksekusi dengan pelelangan tidak mudah dengan hambatan pembeli. Serta peraturan kapolri tentang perizinan pengamanan pengawasan bahan peledak komersial," ujar Kajati.
ADVERTISEMENT
Selain itu, barang bukti berstatus sitaan negara itu, juga sempat mendapat solusi untuk dimanfaatkan menjadi keperluan bahan pertanian atau pupuk.
"Pemanfaatan barang bukti sempat untuk bahan pupuk. Lalu, muncul solusi lain adalah dengan cara dimusnahkan. Perubahan status ini tentu melalui perizinan-perizinan dari pejabat berwenang," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan bahwa pihaknya kini telah tenang dan penanganan untuk amonium nitrat telah tuntas, setelah memakan waktu yang cukup panjang.
"Proses ini sudah tuntas, dengan ini kita lihat masalah yang bertahun-tahun dan tidak mudah, namun dengan sinergi ini dapat kita lakukan dengan baik," kata Agus.
Proses pemusnahan akan dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Cara pemusnahan direndam air itu, dinilai sangat aman dan sederhana.
ADVERTISEMENT
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di