7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Raskin di Batam Tertangkap

Konten Media Partner
31 Maret 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi raskin di Batam, Purwadi akhirnya ditangkap usai buron selama 7 tahun. (Foto: Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi raskin di Batam, Purwadi akhirnya ditangkap usai buron selama 7 tahun. (Foto: Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Terpidana kasus korupsi penyelewengan beras miskin (raskin) Kota Batam, Purwadi ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung di Karimun, Rabu (31/3/2022)
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan Purwadi buron selama 7 tahun.
"Dia ini berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat,” ujar Herlina pada wartawan, Rabu (30/3/2022) malam.
Selama buron, Herlina menjelaskan terpidana korupsi tersebut diketahui berprofesi sebagai penjaga keamanan di salah satu perusahaan di Karimun.
Selain itu, terpidana memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan mengganti identitas dan alamat.
"Selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai sekuriti," katanya.
Untuk diketahui, Purwadi sebelum menjadi terpidana menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Ia melakukan penyelewengan raskin ke 13 bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," sebutnya.
Kasus korupsi tersebut dapat terungkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga pihak kejaksaan melakukan penangkapan terhadap dua petugas Bulog Batam, hingga menjalani persidangan.
Berdasarkan putusan Mahkaman Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 lalu, Purwadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.
"Usai putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," katanya.
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di