8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Urus Pemutihan Pajak di Batam

Konten Media Partner
2 Juli 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean warga di Samsat Corner BCS Mall memanfaatkan relaksasi denda pajak kendaraan. (Foto: Edo/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean warga di Samsat Corner BCS Mall memanfaatkan relaksasi denda pajak kendaraan. (Foto: Edo/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat saat melakukan relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang telah mulai diberlakukan, Kamis (1/7/2021).
ADVERTISEMENT
Hal-hal itu supaya masyarakat tidak salah dalam memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan, maupun bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun yang harus diperhatikan tersebut yakni:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi atau denda, diberikan 100 persen atau menyeluruh.
2. Pajak kendaraan bermotor yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun, diberikan pengurangan sebanyak 50 persen.
3. Program keringanan pajak, tidak termasuk dalam biaya administrasi STNK (PNBP STNK) dan biaya TNKB (PNBP TNKB) yang timbul dari proses perpangan STNK 5 tahun.
4. Pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pembebasan bea balik nama ke dua (BBNKB I) ditetapkan 100 persen dari pokok pajak BBNKB II.
ADVERTISEMENT
6. Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat proses BBNKB II.
7. Keringanan SWDKLLJ (iuran jasa raharja) hanya untuk denda yang tidak atau yang belum dibayarkan lebih 1 tahun, sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2021.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di