Konten Media Partner

Akomodir Keluhan Pengusaha, BP Batam Revisi Perka Tarif Pelabuhan

27 Agustus 2018 15:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Senin 27 Agustus 2018, 09:19 WIB
Akomodir Keluhan Pengusaha, BP Batam Revisi Perka Tarif Pelabuhan
zoom-in-whitePerbesar
Batam - BP Batam akan merevisi Peraturan Kepala (Perka) menyangkut tarif pelabuhan. Hal itu dilakukan seiring dengan akan direvisinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016 tentang tarif layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan revisi PMK 148/2016 akan diterbitkan pada bulan September mendatang dan untuk Perka sudah direvisi jauh hari sebelumnya.
“Revisinya sudah lama keluar, tapi kami lihat lagi, makanya ada pertemuan kembali dengan pelaku usaha di pelabuhan,” ujar Lukita (25/8/2018).
Lukita menyebutkan hasil revisi PMK 148 ini sudah mengevaluasi tarif jasa pelabuha.
“Jadi memang untuk tarif pelabuhan itu bukan seperti tarif lahan yang punya range, namun tarif pelabuhan itu sifatnya angka titik, nah ini yang menjadi kesepakatan kami dengan pelaku usaha,” katanya.
Oleh karena itu revisi PMK 148 memang membutuhkan waktu yang lama. Karena di sisi lain, pihaknya tidak ingin ada keluhan lagi dari pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
“Jadi memang kesepakatan ini melihat ekonomi di Batam saat ini, masih belum kondusif, pelaku minta tarif yang kompetitif,” jelasnya.
Lukita juga mengaku bahwa revisi PMK ini tidak semata-mata pihaknya ingin mencari pendapatan, namun lebih dari itu untuk mendorong investasi di bidang kepelabuhanan.
Sebelumnya para pelaku usaha pelabuhan mengeluhkan tarif jasa pelabuhan di Batam jauh lebih mahal 12 kali lipat dibanding dengan tarif di Tanjung Pelepas Malaysia dan 285 persen bila dibandingkan dengan Singapura.
(ret)
*Baca berita terkait lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id