Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Apri Sujadi Awasi Pulau Ajab yang Dijual di Situs Luar Negeri
17 Januari 2018 14:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Isu penjualan Pulau Ajab di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Dimana, situs iklan penjualan pulau privateislandonline.com
ADVERTISEMENT
telah melakukan penawaran penjualan Pulau Ajab dengan harga seperti dilansir beberapa media ; yaitu berkisar Rp 44 milyar rupiah.
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Selasa siang (16/1) menerangkan bahwa penjualan pulau, utamanya kepada pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan dari Undang-undang; dimana sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara; dan dalam hal ini tentunya memiliki banyak ketentuan yang harus dijalankan.
"Penjualan Pulau , utamanya kepada pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, yang diperbolehkan itu adalah pengelolaan potensi pulau tersebut. Dan itu, juga ada aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidak mengetahui terkait adanya penjualan pulau tersebut, bahkan kami sudah meminta agar jajaran terkait segera melacak siapa saja pemilik lahan yang ada di pulau Ajab. Dan, data sementara yang berhasil kami himpun, telah kami temukan bahwa lahan pulau tersebut dimiliki banyak pihak " ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya juga bahwa hendaknya pemilik lahan Pulau yang memiliki luas lahan lebih kurang 27 Hektar ini, hendaknya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam hal pemanfaatan potensi lahan. Untuk hal ini bisa melalui Camat dan juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
"Sebaiknya pemilik lahan segera berkoordinasi ke Pemerintah Daerah, dalam hal ini bisa melalui Camat dan atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan. Nantinya , kita bisa kembangkan potensi Pulau melalui Investasi Pariwisata terkait pengelolaan potensi Pulau, dan nilai ekonominya jauh lebih tinggi. Saat ini kita juga sudah instruksikan agar aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW , Kepala Desa hingga Camat dapat terus memantau perkembangan terkini Pulau tersebut , selain itu kita juga telah meminta BPN bersinergi " ujarnya. (ary)
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di batamnews.co.id baca di sini