Bagaimana Jika Kendaraan Dipinjam Kena Tilang Elektronik?

Konten Media Partner
27 September 2022 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruangan Regional Traffic Managament Center (RTMC) Polda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Ruangan Regional Traffic Managament Center (RTMC) Polda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka pelayanan konfirmasi bagi masyarakat yang melanggar dan terkena tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat mendatangi Polda Kepri usai menerima surat tilang yang dikirimkan oleh petugas untuk melakukan konfirmasi pelanggaran tersebut. Apalagi jika pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Direktur Lalu lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan, jika kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain saat melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat mendatangi Polda Kepri untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran itu.
"Kita membuka ruang pelayanan bagi pelanggar agar dapat mendatangi Polda Kepri untuk melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran itu," ujar Tri, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pihak kepolisian tak melarang siapa pun yang hendak melakukan pembayaran denda jika ditilang oleh ETLE. Jika kendaraan telah dipinjam oleh orang lain, maka pemilik kendaraan dapat berdiskusi terlebih dahulu terkait siapa yang akan membayar denda tilang tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun jika pemilik kendaraan merupakan pengusaha rental mobil, pihaknya mengimbau agar pengusaha rental mobil agar dapat memberikan perjanjian-perjanjian kepada penyewa jika terjadinya pelanggaran ETLE.
"Kalau mobil dipinjam oleh rekannya, pemilik bisa berdiskusi terlebih dahulu untuk mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran tersebut," kata dia.
"Namun bagi pengusaha rental, bisa lebih berhati-hati untuk memberikan kendaraannya terhadap penyewa, bisa melakukan perjanjian-perjanjian di awal atau bisa memberikan berupa sistem deposit selama dalam kurun waktu 3 hari, jika kendaraan aman dari ETLE maka pemilik rental mobil langsung mengembalikan uang deposit terhadap penyewa," tambahnya.
Untuk diketahui, mekanisme dalam tilang ETLE tersebut yakni mulai dari dilakukannya pelanggaran maka pihak kepolisian akan memberikan surat tilang yang akan diantarkan kepada alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
Namun dalam kurun waktu 15 hari jika tak dibayarkan maka akan langsung dikirimkan surat peringatan kedua. Jika dalam kurun waktu 15 hari selanjutnya surat peringatan masih juga di abaikan, maka pihak kepolisian akan langsung melakukan pemblokiran pajak.
Dampaknya pemilik kendaraan akan terbebani saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di