Baku Hantam Berujung Maut, TKA Cina di Bintan Terancam 7 Tahun Bui

Konten Media Partner
28 Mei 2022 13:10
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono (Foto: Ary/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Polres Bintan, telah menetapkan TKA asal Cina yang bekerja di subcon PT BAI, WJ, sebagai tersangka dalam kasus baku hantam hingga menyebabkan rekan sekampunya, ZX tewas akibat luka tusukan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan, TKA berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"WJ masih di RSAL. Jika sudah diizinkan pulang, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap WJ. Namun bedasarkan gelar perkara dari Reskrim bahwa WJ sudah ditetapkan tersangka," kata Tidar di Mako Polres Bintan, kemarin.
WJ dan ZX merupakan TKA asal Cina bekerja di PT Shandong yang merupakan subcon PT BAI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
Minggu (22/5/2022), WJ dan ZX terlibat adu mulut lalu berujung perkelahian yang menyebabkan ZX tertusuk oleh senjata tajam (sajam). Sementara WJ juga terluka di bagian kepala sehingga keduanya dilarikan ke RSAL Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
"Bedasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, WJ dijerat melanggar Pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," katanya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di