Bawaslu Lingga Sasar Instansi Vertikal Sosialisasikan Netralitas ASN di Pilkada

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni bersama Kepala Kantor Kemenag Lingga, M Nasir (Foto:Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni bersama Kepala Kantor Kemenag Lingga, M Nasir (Foto:Ist)
ADVERTISEMENT
Lingga - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, saat ini telah memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini berlangsung mulai 26 September-5 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye dan tidak netralnya mereka dalam Pilkada menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga. Berbagai cara pun dilakukan agar ASN paham tentang netralitas.
"Kami telah mensosialisasikan terkait netralitas ASN kepada instansi vertikal seperti Kementerian Agama (Kemenag) Lingga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Lingga," kata Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan, sosialisasi tentang netralitas ASN tersebut mereka lakukan ke Kemenag, BPN, serta BPS, pada Kamis (1/10/2020) kemarin.
"Kita road show sosialisasi ke instansi vertikal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan Bawaslu agar tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran pada Pilkada 2020 di Kabupaten Lingga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Zamroni pun berharap, dengan adanya koordinasi bersama semua instansi vertikal di Kabupaten Lingga, bisa meminimalisir pelanggaran Pilkada khususnya netralitas ASN.
"Semoga Pilkada kita bisa berjalan lancar, aman, nyaman dan tertib," harapnya.
Berdasarkan SKB yang dikeluarkan pemerintah pada Kamis (10/9/2020) lalu, berikut hal-hal yang dilarang dilakukan ASN pada Pilkada 2020.
Kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, komentar, share dan like)
Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada
Melakukan foto bersama Bapaslon/Paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan)
Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam pilkada sabagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti diluar tanggungan negara
ADVERTISEMENT
ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti diluar tanggungan negara
Memasang sepanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang), termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Bapaslon/Paslon
Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara
Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (calon independen) dengan memberikan fotocopy KTP
ADVERTISEMENT
Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara
Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye
Menjadi anggota/pengurus partai politik
(ruz)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di